Alfia Apriani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JAMBI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Dama Kristianto; Alfia Apriani; Usrial
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v3i1.123

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan terdapat masih banyaknya penyalahgunaan narkoba didaerah Jambi yang merupakan suatu tindak pidana yang telah dilarang dalam peraturan undang-undang secara khusus, yang menjadi tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (DITRES NARKOBA) Polda Jambi. Selain termasuk dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba juga tidak sesuai dengan hukum (syariat) agama islam. Sehingga permasalahan tersebut perlu segera tinjau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum islam tentang penyalahgunaan narkoba, mengetahui peran Ditresnarkoba terhadap peredaran dan penyalahguna narkoba, dan mengetahui faktor kendala yang dihadapi Ditres Narkoba Polda Jambi. Teknik analisis penelitian menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan data dengan jelas dalam hal ini data terkait dengan pandangan hukum islam tentang penyalahgunaan narkoba, peran Ditresnarkoba terhadap peredaran dan penyalahguna narkoba, dan faktor kendala yang dihadapi Ditresnarkoba Polda Jambi. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan data sekunder dan primer. Data sekunder berupa buku, artikel dan jurnal yang membahas tentang penyalahgunaan narkoba dan peran Ditresnarkoba, sedangkan data primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Al-Qur’an dan hadist, serta wawancara dengan nara sumber yang relevan. Penelitian menemukan bahwa beberapa peran/strategi Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yaitu Strategi Refresif, Strategi Preventif, Strategi Pre-Emtif. Beberapa aksi Ditres Narkoba Polda Jambi, yaitu membangun kerjasama dengan masyarakat maupun instansi, melakukan kegiatan sosialisasi dan ceramah di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, organisasi, LSM, instansi pemerintah dan swasta serta tempat-tempat lainnya, membuat, membagikan dan menyebar brosur atau pamplet tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya kepada masyarakat di setiap kesempatan, melakukan kegiatan tes urin secara berkala kepada jajaran personil Polda Jambi termasuk merazia dan test urine pengunjung tempat-tempat hiburan. Dalam pandangan hukum islam bahwa penyalahgunaan narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dalam al-Qur’an dan hadist disebut Khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja Khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia. Selanjutnya disepakitilah bahwa segala sesuatu yang dapat merusak akal, memabukkan, dan mematikan yang diqiyaskan dengan Intihar. Yang termasuk katagori narkotika adalah morfin, heroin, kokain, ganja, sabu-sabu, dan sejenisnya.
PENYELESAIAN INGKAR JANJI WEDDING ORGANIZER DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI MURSILA DEKORASI DESA AIR HITAM KEBON IX KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI Rachmy Agustin; Alfia Apriani; Usrial
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v5i1.134

Abstract

Ingkar janji dapat disebut dengan wanprestasi yaitu pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ialah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, persetujuan antara dua orang atau lebih dalam bentuk tertulis yang dibubuhi tanda tangan dan materai yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik yang masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu. Permasalahan penelitian ini adalah pihak Wedding Organizer Mursila Dekorasi tidak mengikuti apa yang ditulis dan diucapkan dalam perjanjian yang dituliskan ke dalam buku miliknya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian ingkar janji Wedding Organizer dalam perspektif (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Mursila Dekorasi Desa Air Hitam Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Manfaat penelitian ini untuk memperkaya wawasan pengembangan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan penyelesaian ingkar janji dalam perspektif (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian berdasarkan fakta yang ada dilapangan yang bersifat kualitatif studi kasus. Teknik pengambilan sample menggunakan teknik Purposive Sampling dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya sudah jenuh. Menggunakan triangulasi sumber, dimana peneliti melakukan pengecekan data tentang keabsahannya dengan membandingkan data hasil observasi dengan hasil wawancara, dan juga melihat hasil dokumentasi yang kemudian diakhiri dengan menarik kesimpulan sebagai hasil temuan lapangan. Hasil penelitian ini bahwa praktik ingkar janji Wedding Organizer Mursila Dekorasi karena fasilitas dan jumlah barang telah ditentukan tetapi pemilik tidak melaksanakan isi perjanjian serta melaksanakan isi perjanjian tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, perjanjian tidak diperlihatkan kepada konsumen serta tidak dibubuhi materai atau ditandatangi kedua belah pihak. Penyelesaian ingkar janji Wedding Organizer Mursila Dekorasi dalam perspektif (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan pasal 38 dengan langkah ganti rugi tetapi belum dilakukan secara optimal karena salinan (tembusan) perjanjian tidak diberikan kepada konsumen sehingga sulit dipertanggungjawabkan.