Ingkar janji dapat disebut dengan wanprestasi yaitu pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ialah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, persetujuan antara dua orang atau lebih dalam bentuk tertulis yang dibubuhi tanda tangan dan materai yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik yang masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu. Permasalahan penelitian ini adalah pihak Wedding Organizer Mursila Dekorasi tidak mengikuti apa yang ditulis dan diucapkan dalam perjanjian yang dituliskan ke dalam buku miliknya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian ingkar janji Wedding Organizer dalam perspektif (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Mursila Dekorasi Desa Air Hitam Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Manfaat penelitian ini untuk memperkaya wawasan pengembangan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan penyelesaian ingkar janji dalam perspektif (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian berdasarkan fakta yang ada dilapangan yang bersifat kualitatif studi kasus. Teknik pengambilan sample menggunakan teknik Purposive Sampling dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya sudah jenuh. Menggunakan triangulasi sumber, dimana peneliti melakukan pengecekan data tentang keabsahannya dengan membandingkan data hasil observasi dengan hasil wawancara, dan juga melihat hasil dokumentasi yang kemudian diakhiri dengan menarik kesimpulan sebagai hasil temuan lapangan. Hasil penelitian ini bahwa praktik ingkar janji Wedding Organizer Mursila Dekorasi karena fasilitas dan jumlah barang telah ditentukan tetapi pemilik tidak melaksanakan isi perjanjian serta melaksanakan isi perjanjian tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, perjanjian tidak diperlihatkan kepada konsumen serta tidak dibubuhi materai atau ditandatangi kedua belah pihak. Penyelesaian ingkar janji Wedding Organizer Mursila Dekorasi dalam perspektif (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan pasal 38 dengan langkah ganti rugi tetapi belum dilakukan secara optimal karena salinan (tembusan) perjanjian tidak diberikan kepada konsumen sehingga sulit dipertanggungjawabkan.
Copyrights © 2024