Penelitian ini dilatar belakangi dengan terdapat masih banyaknya penyalahgunaan narkoba didaerah Jambi yang merupakan suatu tindak pidana yang telah dilarang dalam peraturan undang-undang secara khusus, yang menjadi tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (DITRES NARKOBA) Polda Jambi. Selain termasuk dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba juga tidak sesuai dengan hukum (syariat) agama islam. Sehingga permasalahan tersebut perlu segera tinjau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum islam tentang penyalahgunaan narkoba, mengetahui peran Ditresnarkoba terhadap peredaran dan penyalahguna narkoba, dan mengetahui faktor kendala yang dihadapi Ditres Narkoba Polda Jambi. Teknik analisis penelitian menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan data dengan jelas dalam hal ini data terkait dengan pandangan hukum islam tentang penyalahgunaan narkoba, peran Ditresnarkoba terhadap peredaran dan penyalahguna narkoba, dan faktor kendala yang dihadapi Ditresnarkoba Polda Jambi. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan data sekunder dan primer. Data sekunder berupa buku, artikel dan jurnal yang membahas tentang penyalahgunaan narkoba dan peran Ditresnarkoba, sedangkan data primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Al-Qur’an dan hadist, serta wawancara dengan nara sumber yang relevan. Penelitian menemukan bahwa beberapa peran/strategi Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yaitu Strategi Refresif, Strategi Preventif, Strategi Pre-Emtif. Beberapa aksi Ditres Narkoba Polda Jambi, yaitu membangun kerjasama dengan masyarakat maupun instansi, melakukan kegiatan sosialisasi dan ceramah di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, organisasi, LSM, instansi pemerintah dan swasta serta tempat-tempat lainnya, membuat, membagikan dan menyebar brosur atau pamplet tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya kepada masyarakat di setiap kesempatan, melakukan kegiatan tes urin secara berkala kepada jajaran personil Polda Jambi termasuk merazia dan test urine pengunjung tempat-tempat hiburan. Dalam pandangan hukum islam bahwa penyalahgunaan narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dalam al-Qur’an dan hadist disebut Khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja Khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia. Selanjutnya disepakitilah bahwa segala sesuatu yang dapat merusak akal, memabukkan, dan mematikan yang diqiyaskan dengan Intihar. Yang termasuk katagori narkotika adalah morfin, heroin, kokain, ganja, sabu-sabu, dan sejenisnya.