Hak milik merupakan hubungan antara manusia dan harta yang ditetapkan dan diakui oleh syarak, yang memberikan kekhususan yang memungkinkan untuk mengambil manfaat atau melakukan tasarruf atas harta tersebut menurut cara-cara yang dibenarkan dan ditetapkan oleh syarak. Namun dalam kenyataannya penjahit yang ada di Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dominan masyarakatnya beragam Islam, tetapi masih belum memahami tentang hak kepemilikan dari sisa kain tersebut, apalagi sisa kain tersebut diolah kembali menjadi barang yang bernilai ekonomi. Sedangkan cara tersebut mengandung unsur mengambil sesuatu secara zalim atau dengan tidak ada akad perpindahan barang terlebih dahulu. Hal ini yang membuat peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pemahaman “penjahit dan pemesan” serta bagaimana hak milik sisa kain jahitan kepad seluruh penjahit ditinjau dari hukum ekonomi islam di Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman “penjahit dan pemesan” mengenai hak milik sisa kain jahitan Kepada Seluruh Penjahit di Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta untuk mengetahui hak milik dari sisa kain jahitan ditinjau dari hukum ekonomi Islam di Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan instrument pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan penentuan populasi dan sampel. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemahaman “penjahit dan pemesan” mengenai hak milik sisa kain jahitan di Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih belum sesuai dengan syariat Islam. Hak kepemilikan penjahit atas kain yang dibawa pemesan yaitu kepemilikan seseorang atas benda atau manfaatnya saja karena pemegang hak yang sah tetaplah pemilik aslinya. Hak penjahit hanyalah upah yang telah disepakati sebelumnya antara pemesan dan penjahit. Begitupun dengan menggunakan atau bahkan mengolah sesuatu yang masih menjadi milik orang lain sama dengan mendapatkan harta dari cara yang haram dan zalim, serta dari sisi kaidah hukum adat yang ada di Desa Lambur II, yaitu penjahit dengan sengaja tidak mengembalikan sisa kain jahitan tersebut kepada pemesan. Kegiatan ekonomi dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.