Penggunaan QRIS di Pasar Terapung Lok Baintan dimulai pada tahun 2020. QRIS berfungsi sebagai standar kode QR nasional yang bertujuan untuk memfasilitasi pembayaran nontunai di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Subjek penelitian meliputi pedagang, pembeli, dan informan lain yang dianggap dapat memberikan informasi akurat, dipilih melalui teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi dan wawancara untuk mengumpulkan seluruh sumber data. Hasil Penelitian menujukkan bahwa pedagang yang menggunakan QRIS merasakan manfaat seperti tidak perlu membawa uang tunai, mengurangi kerusakan uang, dan tidak perlu mencari uang kembalian. Namun, penerapan QRIS di Pasar Terapung Lok Baintan menghadapi beberapa kendala. Banyak pedagang tidak memiliki smartphone untuk mengecek saldo atau konfirmasi pembayaran, dan banyak KTP pedagang rusak sehingga menyulitkan pendaftaran QRIS. Ada juga kendala biaya admin yang tinggi dan masalah sinyal yang menghambat proses penerimaan uang. Sosialisasi mengenai penggunaan QRIS juga kurang, dan akses teknologi terbatas menjadi tantangan utama, membuat banyak pedagang dan pembeli lebih nyaman menggunakan uang tunai. Secara keseluruhan, penggunaan QRIS di Pasar Terapung Lok Baintan belum sepenuhnya efektif, menunjukkan perlunya peningkatan infrastruktur dan edukasi untuk mendukung transaksi yang lebih modern dan aman.