This research aims to investigate the extent of the duties and functions of correctional officers and what strategies are carried out by correctional institutions in natural disaster mitigation efforts. Mitigation of natural disasters, namely earthquakes, is one of the security and order disturbances in certain circumstances mentioned in Article 24 of the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 33 of 2015. This research must continue to be carried out because as an evaluation material for natural disaster mitigation, namely earthquakes by officers in correctional institutions and as a preventive measure as well. This research uses empirical research methods. Data sources are primary data and secondary data. Data collection techniques through observation, interviews, and document studies. The results showed that the duties and functions of Correctional Officers have been divided into pre-disaster, disaster and post-disaster stages to minimize victims and potential security disturbances. Earthquake disaster mitigation strategies by this penitentiary as a vulnerable group, most have implemented disaster risk management based on the policies of the Directorate General of Corrections.ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan beserta strategi apa saja yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan dalam upaya mitigasi bencana alam. Mitigasi bencana alam yakni gempa bumi merupakan salah satu gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu yang disebutkan pada Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015. Penelitian ini harus terus dilakukan karena sebagai bahan evaluasi terhadap mitigasi bencana alam yaitu gempa bumi oleh petugas di Lembaga Pemasyarakatan dan sebagai langkah preventif pula. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan fungsi Petugas Pemasyarakatan telah terbagi dalam tahap pra bencana, saat bencana dan pasca bencana untuk meminimalisir korban dan potensi gangguan keamanan. Strategi mitigasi bencana gempa bumi oleh Lembaga Pemasyarakatan ini sebagai kelompok rentan, sebagian besar telah mengimplementasikan manajemen risiko bencana berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.