Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Indonesia, Jepang, Inggris, dan Pakistan Nursyaumi, Rahma Puspa; Yuniarsih, Rina Isti; Nugraha, Trisna Rajab; Sari, Yuliana
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jrh.v7i1.3316

Abstract

Abstract: This research examines how premeditated murder is punished in different countries. Legal systems (Continental European, Civil Law, Islamic) influence the severity of sentences, ranging from life imprisonment to death. The study compares punishments in Indonesia, Japan, England, and Pakistan. Indonesia allows the death penalty or life imprisonment, while Japan adds a minimum of five years to life sentences. England solely uses life imprisonment. Pakistan, under Islamic Law, offers the death penalty, Qisash (retribution), or Diyat (compensation) if the victim's family forgives.  Abstrak: Penelitian ini membahas bagaimana hukuman dijatuhkan pada pembunuhan berencana di berbagai negara. Sistem hukum (Eropa Kontinental, Hukum Sipil, Islam) mempengaruhi beratnya hukuman, yang bisa berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Penelitian ini membandingkan hukuman di Indonesia, Jepang, Inggris, dan Pakistan. Indonesia menerapkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara Jepang menambahkan minimal lima tahun untuk hukuman penjara seumur hidup. Inggris hanya menggunakan hukuman penjara seumur hidup. Pakistan, di bawah Hukum Islam, menawarkan hukuman mati, Qisas (pembalasan), atau Diyat (kompensasi) jika keluarga korban memaafkan.
Pembunuhan Sebagai Batas Akhir Hak Mewaris Nursyaumi, Rahma Puspa; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7682

Abstract

Abstrak Pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris meninggal dunia dan ahli waris tidak dalam keadaan yang menghalangi untuk mendapatkan warisan. Maksudnya, ahli waris tidak dalam kondisi di mana seseorang yang secara hukumnya berhak menjadi ahli waris namun karena suatu sebab tertentu, hak yang awalnya ada menjadi gugur. Sebab yang sering menjadi perbincangan ialah pelaku tindak pidana pembunuhan, terutama pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada pewaris. penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan mengambil sumber data dari kitab, buku dan karya tulis ilmiah. Tujuan adanya penelitian untuk mengetahui apakah seorang pembunuh juga berhak mendapatkan harta warisan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pembunuhan menjadi penghalang seseorang mendapatkan harta warisan, dalam hal ini para ulama sepakat sesuai dengan dasar hukum yang mengatakan bahwa “orang yang membunuh tidak dapat mewarisi suatupun dari harta warisan orang yang di bunuhnya” Kata Kunci: Ahli Waris, Pewaris, Pembunuh, Harta, Hak Waris Abstract The distribution of inheritance can only be done if the testator dies and the heir is not in a condition that prevents him from receiving the inheritance. This means that the heir is not in a condition where someone who is legally entitled to be an heir but for some reason, the original right is lost. Because what is often discussed is the perpetrator of the crime of murder, especially murder committed by the heir to the heir. This study uses a library research method, by taking data sources from books, books and scientific papers. The purpose of this study is to find out whether a murderer also has the right to receive inheritance. The results of this study indicate that murder is a barrier to someone receiving inheritance, in this case the scholars agree in accordance with the legal basis which states that "a person who kills cannot inherit anything from the inheritance of the person he killed" Keywords: Heirs, Heir, Murderer, Property, Rights