Nabila Marsiadetama Ginting
Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ketetapan Anak Luar Kawin Dengan Keluarga Ayahnya Pada Hubungan Keperdataan Sebagai Akibat Hukum Dari Putusan MK No. 46 Tahun 2010 Syarifah Lisa Andriati; Nabila Marsiadetama Ginting; Martha Ruth Elena
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i5.1340

Abstract

Perkawinan yang telah memenuhi ketentutan syarat dari hukum agamanya namun tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama karena alasan tertentu biasanya kita sebut dengan nikah siri. Kehadiran anak bisa saja sah dan bisa saja pada luar kawin. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 46 Tahun 2010 memberi kunci kesejahteraan bagi status dan pengakuan akan seorang anak dari luar kawin. Hubungan keperdataan di dalamnya juga semakin kompleks secara hukum dan berpengaruh pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang pengakuan akan status seorang anak. Penelitian kali ini akan menggunakan metode kuliatatif yang berasal dari tinjauan kepustakaan melalui jurnal-jurnal atau buku-buku yang relevan pada penelitian ini. Setelah disahkannya Putusan MK Nomor 46 /PUU-VIII/2010, maka pemeliharaan serta bimbingan secara finansial juga moral terhadap sang anak luar kawin telah menjadi tanggung jawab ibu atau keluarga ibu nya dan tanggung jawab seorang ayah atau keluarga ayahnya.
JASA TITIP SKINCARE MELALUI MEDIA SOSIAL INFLUENCER INSTAGRAM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Nabila Marsiadetama Ginting; Idha Aprilyana Sembiring; Zulfi Chairi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i5.1341

Abstract

Pada 2020 saat Covid-19 muncul, semua kegiatan berubah menjadi online yang berdampak semakin banyak orang mencari cara untuk membuat usaha baru, seperti layanan jasa titip online terpercaya. Layanan jasa titip merupakan layanan bagi konsumen yang menitipkan sesuatu kepada penyedia jasa titip yang berada di suatu tempat untuk membelikan barang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen. Posisi konsumen menjadi posisi yang lemah pada perjanjian jasa titip beli di jual beli online melalui penerapan perjanjian standar, promosi, serta cara penjualan yang merugikan konsumen. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana keabsahan perjanjian jasa titip beli pada praktik jual beli online melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jasa titip beli melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia, bagaimana upaya penyelesaian sengketa saat wanprestasi pada perjanjian jasa titip beli skincare melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia.Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan secara perundang-undangan, data yang digunakan adalah data sekunder melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan didukung hasil wawancara.Adapun hasil penelitian ini adalah keabsahan perjanjian jasa titip beli telah memenuhi unsur perjanjian pemberian kuasa dalam Pasal 1792 KUH Perdata sehingga merupakan perjanjian nominaat yang disertai dengan pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jasa titip beli melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia berupa kepastian hukum mengenai akibat hukum yang harus dipenuhi para pihak yaitu hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Upaya penyelesaian sengketa saat wanprestasi pada perjanjian jasa titip beli skincare melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia dapat dilakukan dengan menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan.