Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pemanasan Global Akibat Kegiatan di Sektor Minyak dan Gas Bumi R. Desrina
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi Vol. 48 No. 2 (2014): LPMGB
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanasan global adalah peningkatan suhu rata-rata pada atmosfer, laut, dan daratan Bumi yang sedangterjadi pada saat ini dan akan terjadi di masa-masa mendatang. Pemanasan global ini disebabkan terutamaoleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca (GRK) melalui efek rumah kaca. Dari sekian banyakgas yang dapat memberikan efek rumah kaca, maka dipercaya gas karbon dioksida (CO2) merupakan GRKyang memberikan andil paling besar di dalam pemanasan global. Emisi gas CO2 ini berasal dari berbagaisumber, namun sumber terbesar adalah akibat kegiatan manusia dari hasil pembakaran bahan bakar fosil,yaitu minyak bumi, gas alam, dan batubara untuk keperluan pada sektor energi, yaitu pembangkit listrik dantransportasi. Berbagai dampak lingkungan akibat pemanasan global ini telah dirasakan. Pada kurun waktubelakangan ini para ilmuwan telah mengamati terjadinya perubahan-perubahan tersebut. Ketika atmosfermenghangat, lapisan permukaan lautan juga akan menghangat, sehingga volumenya akan membesar danmenaikkan tinggi permukaan laut. Tinggi muka laut di seluruh dunia telah meningkat 10-25 cm selamaabad ke-20. Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisigas CO2 sebanyak 26 persen pada tahun 2020. Di dalam tulisan ini dicoba diuraikan sejauh mana sektorminyak dan gas bumi (migas) dalam kontribusinya pada pemanasan global dengan emisi gas CO2-nya danberbagai opsi cara-cara memperkecil kontribusi tersebut.
Penelitian dan Kajian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi R. Desrina
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi Vol. 42 No. 3 (2008): LPMGB
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) sering mempunyai arti yang bersifat ambigu. Di dalam peraturan pemerintah istilah limbah B3 digunakan lebih untuk mendifinisikannya dari aspek hukum (legal definition) untuk menyatakan limbah sebagai limbah B3 atau bukan limbah B3. Regulasi tentang limbah B3 ini semula dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1994, PP No. 19/1994. Definisi limbah B3 di dalam PP tersebut kemudian diubah seiring dengan revisi peraturan tersebut yang menjadi peraturan baru, PP 18/1999. Sesuai peraturan yang termuat di dalam PP 18/1999, beberapa limbah dari kegiatan industri minyak dan gas bumi (migas) secara spesifik dikategorikan sebagai limbah B3. Di sisi lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/99 Pasal 7 ayat (5)) dicantumkan kalimat yang menyatakan bahwa limbah tersebut dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Apakah ketentuan uji toksikologi untuk menentukan nilai LD50 dapat diberlakukan terhadap limbah lumpur minyak (sludge) atau lumpur pemboran misalnya, mengingat sludge atau lumpur pemboran ini sangat tidak mungkin untuk dapat di umpankan kepada hewan uji. Selain itu, pasal lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/1999 Pasal 8 ayat (2)) menyebutkan bahwa limbah B3 migas yang spesifik dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Selanjutnya ayat 3 Pasal 8 menyebutkan bahwa pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan: (a). Uji karakteristik; (b). Uji toksikologi; dan atau: Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya. Ketetapan-ketetapan di dalam PP 85/1999 khususnya tentang limbah B3 kegiatan eksplorasidan produksi (EP) migas ini sering menimbulkan interpretasi yang kontroversial dan tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Penelitian dan kajian ini mencoba menjawab tentang hal-hal tersebut.
Air Balas (Ballast Water): Sumber Pencemar Ubur-ubur di Dalam Air Pendingin (Cooling Water) pada Industri Pengolahan Migas R. Desrina; MS. Wibisono; M. Mulyono
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi Vol. 40 No. 2 (2006): LPMGB
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ubur-ubur dapat menjadi ancaman bagi industri migas yang berada di tepi pantai yang menggunakan air laut sebagai air pendingin. Dalam jumlah yang cukup banyak ubur-ubur dapat memblokir sistem pendingin sehingga menghambat unjuk kerja dan berdampak ekonomis bagi industri. Walaupun ubur-ubur dapat berasal dari perpindahan secara alami, peristiwa di berbagai tempat di dunia menunjukkan bahwa ubur-ubur dapat berasal dari air balas. Pencemaran ubur-ubur, dan spesies laut lainnya, akan jauh lebih berbahaya dibanding misalnya pencemaran yang berasal dari tumpahan minyak. Bila pencemaran minyak akan menurun seiring dengan waktu, maka invasi ubur-ubur akan terjadi sebaliknya dan bersifat irreversible dan dampaknya diperkirakan mempunyai siklus enam bulanan, sesuai dengan umur rata-rata ubur-ubur. Pengawasan melalui monitoring yang ketat terhadap air balas dari kargo yang akan memuat minyak atau gas alam akan membantu dalam pencegahan masuknya spesies asing ke dalam perairan lokal. Pengawasan ini dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh IMO, International Maritim Organization. Bila diketahui adanya organisme yang dapat membahayakan perairan lokal, maka langkah-langkah pencegahan dengan cara pengolahan (treatment) air balas harus dilakukan.
STUDY ON FLARING SYSTEM FOR SOUR GASES IN OIL FIELDS IN INDONESIA R. Desrina; Supriyadi Supriyadi; Aziz M Lubad; M Mulyono
Scientific Contributions Oil and Gas Vol 30 No 2 (2007)
Publisher : Testing Center for Oil and Gas LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29017/SCOG.30.2.981

Abstract

Many of the oil fields in East Java, Indonesia, are known to contain sulfur in amountssufficiently high that the crude oil or the associated gases are considered sour. The sourgases have to be handled accordingly in order to prevent the workers and the surroundingcommunities suffering from the toxic gas.The flaring system for disposing of the sour gases normally applied in oil fields inIndonesia has been evaluated in this study. Flare Stacks typically attempt to convert hydrogensulfide (H2S) in sour gas streams into sulfur dioxide (SO2) and water. The amount ofSO2 emitted does not solely depend on the H2S content of the gas, but also on the internalphysical factors, such as flare gas flow rate, flare gas heat content, flare gas exit velocity,and external factors such as cross wind velocity.This study focuses on the evaluation of the influence of the physical factors, especiallyflare gas flow rate and wind velocity, on SO2 emission. In order to comply with the regulationthe study also attempts to search the Government of Indonesia Regulations which aresuitable for this purpose.