Maraknya berbagai kegiatan industri di Indonesia mengakibatkan munculnya persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Limbah organik berbahaya dan mikroorganisme patogenik yang berasal dari aktivitas industri, domestik, dan rumah sakit merupakan faktor terbesar dalam kerusakan lingkungan, khususnya pada pencemaran air di Indonesia. Fenomena pengelolaan limbah yang tidak benar terjadi di daerah yang banyak home industri, salah satunya juga terjadi di industri tahu Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Program ini bertujuan untuk pentingnya penanganan limbah tahu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Kabupaten Kudus. Metode yang digunakan dalam program ini adalah promosi kesehatan dengan pendekatan sosialisasi tentang pentingnya penanganan limbah industri pengolahan tahu . Hasil dari kegiatan pengolahan limbah tahu menjadi pupuk organik dan pentingnya pemilikan IPAL pada industri tahu didapatkan total 3 responden dapat dilihat dari jumlah pekerja pada industri tahu yang menjadi lokasi pemberian edukasi. Pada saat melakukan kegiatan edukasi di industri tahu tersebut pengusaha tahu belum mengetahui apa itu IPAL; seberapa pentingnya memiliki IPAL; bagaimana pengolahan limbah tahu yang baik agar menjadi produk yang bermanfaat. Setelah diberi edukasi terkait pengolahan limbah tahu dan pentingnya memiliki IPAL pengusaha tahu yang menjadi responden menjadi mengetahui dan mengerti tentang IPAL dan cara pengolahan limbah tahu.Simpulan pada usaha industri rumahan pembuatan tahu di Desa Ploso masih terdapat pembuangan limbah tahu ke Sungai Penyuluhan edukasi ini dilakukan di industri tahu milik Bapak Bedjo di Desa Ploso Kabupaten Kudus agar para pembuat tahu bisa berupaya dalam melakukan pengolahan limbah tahu menjadi produk yang bermanfaat.