Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 2021 Lalu Muhammad Lukman Taufik; Zainal Asikin; Djumardin Djumardin
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti “ bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing , Apa saja sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerjaasing. Untuk meneliti permasalahan di atas, maka penulis mengunakan metode penelitian nomatif dengan pendekatan perundang undangan (statute aproach). Hasil Penelitian membuktikan bahwa Perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing pasca berlakunya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 sangat maksimal yaitu Pemberi Kerja Menunjuk Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) difasilitasi pemberi kerja. Memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah perjanjian kerja berakhir. Menjamin pelindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jaminan sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja lebih dari enam (6) bulan dan asuransi kurang dari enam (6) bulan. Sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing adalah berupa sanksi denda, sanksi penghentian sementara proses permohonan RPTKA dan Pencabutan RPTKA.