Refina Kintan Tristadewi
Universitas Pakuan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perjanjian Distribusi antara Rumah Makan Bakso Prasmanan Pakansari dengan PT Mayora Indah TBK Refina Kintan Tristadewi; M. Luthfi Nuriansyah; Angelina Trifosa Panjaitan; Zahra Syahlahaifa; Putry Ananda; Aryo Wibowo; Mustaqim Mustaqim
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12915

Abstract

Salah satu perjanjian yang digunakan dalam dunia bisnis yaitu adalah perjanjian distribusi Dasar hukum mengenai perjanjian distribusi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Pendistribusian barang oleh Distributor untuk Agen. Definisi perjanjian distribusi adalah perjanjian antara distributor dengan supplier yang dimana distributor membeli sebuah produk barang atau jasa milik supplier sendiri dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh supplier untuk dijual kembali kepada pembeli. Dan perjanjian distribusi ini juga digunakan oleh Rumah Makan Bakso Prasmanan Pakansari dengan PT Mayora Indah TBK. Tujuan dari perjanjian distribusi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada baik perlindungan hukum terhadap distibutor maupun perlindungan hukum kepada supplier. Metode yan penulis pakai dalam jurnal ini adalah Penulis menggunakan metode penelitian sosio legal yaitu gabungan antara Metode normatif dan metode empiris yaitu bersumber pada bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dan data yang diambil secara langsung yaitu melalui wawancara kepada narasumber apabila terjadi sebuah wanprestasi atau sengketa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yaitu secara litigasi maupun non litigasi.
Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Musik Dewa 19 Zahra Syahlahaifa; Putry Ananda; Aryo Wibowo; Refina Kintan Tristadewi; M. Luthfi Nuriansyah; Angelina Trifosa Panjaitan; Mustaqim Mustaqim
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12916

Abstract

Konflik diantara Ahmad Dhani dan Once Mekel mengenai izin dan pembayaran royalti menjadi perhatian khalayak ramai, terkhusus dalam dunia musik Indonesia. Konflik ini bermula saat Once menyanyikan lagu Dewa 19 di festival musik dan Ahmad Dhani selaku pencipta seluruh lagu Dewa 19 tidak terima apabila ada yang menyanyikan lagunya tanpa izin serta tidak adanya pembayaran royalti yang masuk kepadanya, sebab seluruh lagu Dewa 19 telah di daftarkan hak cipta. Keberadaan konflik tersebut membuat banyak musisi, penyanyi, dan grup band di Indonesia menjadi sadar akan pentingnya hak cipta dalam suatu karya musik. Banyak dari mereka yang langsung mendaftarkan hak cipta pada suatu karya maupun produk yang dibuatnya untuk menghindari adanya pembajakan dan pemalsuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersumber pada bahan pustaka seperti Peraturan Perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah.