Salah satu perjanjian yang digunakan dalam dunia bisnis yaitu adalah perjanjian distribusi Dasar hukum mengenai perjanjian distribusi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Pendistribusian barang oleh Distributor untuk Agen. Definisi perjanjian distribusi adalah perjanjian antara distributor dengan supplier yang dimana distributor membeli sebuah produk barang atau jasa milik supplier sendiri dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh supplier untuk dijual kembali kepada pembeli. Dan perjanjian distribusi ini juga digunakan oleh Rumah Makan Bakso Prasmanan Pakansari dengan PT Mayora Indah TBK. Tujuan dari perjanjian distribusi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada baik perlindungan hukum terhadap distibutor maupun perlindungan hukum kepada supplier. Metode yan penulis pakai dalam jurnal ini adalah Penulis menggunakan metode penelitian sosio legal yaitu gabungan antara Metode normatif dan metode empiris yaitu bersumber pada bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dan data yang diambil secara langsung yaitu melalui wawancara kepada narasumber apabila terjadi sebuah wanprestasi atau sengketa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yaitu secara litigasi maupun non litigasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024