Jihan Mawaddah Lubis
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sejarah Perkembangan Hukum Islam Periode Khulafaur Rasyidin Ali Akbar; Jihan Mawaddah Lubis; Dimas Sumitro; Luthfi Hambali; Dinasari Tobing
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.13068

Abstract

Kehidupan sosial masyarakat pada masa Khulafaur Rasyidin menunjukkan perbedaan dengan masa Rasulullah saw. yang dapat dianggap sebagai hasil perkembangan masyarakat pada waktu tersebut. Fenomena ini dianggap wajar karena kehidupan sosial cenderung mengalami evolusi seiring berjalannya waktu. Dengan demikian, hukum Islam juga mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah, yang melibatkan langkah-langkah seperti Heuristik, Kritik, Interpretasi, dan Historiografi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologi agama dan menerapkan teori peran. Proses penelitian dilakukan secara kronologis, logis, dan sistematis, menggabungkan fakta-fakta sejarah dengan interpretasi peneliti untuk menciptakan narasi sejarah ilmiah. Pada masa ekspansi kekuasaan Islam, sahabat-sahabat Nabi saw. tersebar ke berbagai penjuru negeri, memasuki kota-kota besar yang telah ditaklukkan di bawah pemerintahan Islam. Beberapa di antara mereka menempati posisi penting seperti gubernur, qadhi (hakim) Islam, atau jabatan-jabatan lainnya.
Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam Fatiha Sabila Putri Matondang; Jihan Mawaddah Lubis; Era Majida Daulay; Dimas Sumitro; Lily Dahreni Siregar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga di Maknai sebagai perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. Secara khusus, islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik atau memberikan sebagaimana yang telah dibenarkan oleh ajaran islam dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif kualitatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan metode dan konsep tinjauan kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam dan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum Islam menangani masalah KDRT serta relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer. Kata kekerasan dalam istilah KDRT seringkali dipahami masyarakat umum terbatas kekerasan fisik. Padahal bentuk kekerasan dalam KDRT itu bermacam-macam sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 dan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam, tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syari'at karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri. Masalah dan ketegangan biasa terjadi dalam keluarga. Adu mulut, perbedaan pendapat, cekcok, saling mengejek, bahkan makian adalah hal yang biasa. Siapapun, termasuk ibu, ayah, istri, suami, anak, dan pembantu rumah tangga, dapat mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.