JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 2 (2024)

Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam

Fatiha Sabila Putri Matondang (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Jihan Mawaddah Lubis (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Era Majida Daulay (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Dimas Sumitro (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Lily Dahreni Siregar (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2024

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga di Maknai sebagai perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. Secara khusus, islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik atau memberikan sebagaimana yang telah dibenarkan oleh ajaran islam dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif kualitatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan metode dan konsep tinjauan kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam dan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum Islam menangani masalah KDRT serta relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer. Kata kekerasan dalam istilah KDRT seringkali dipahami masyarakat umum terbatas kekerasan fisik. Padahal bentuk kekerasan dalam KDRT itu bermacam-macam sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 dan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam, tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syari'at karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri. Masalah dan ketegangan biasa terjadi dalam keluarga. Adu mulut, perbedaan pendapat, cekcok, saling mengejek, bahkan makian adalah hal yang biasa. Siapapun, termasuk ibu, ayah, istri, suami, anak, dan pembantu rumah tangga, dapat mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...