Pemikiran Mazhab melawan hukum yang material, sebuah tindakan selain membandingkan rumusan undang-undang, pun patut bersifat melanggar hukum. Meskipun kata melanggar hukum tidak tercantum pada rumusan pasal tetapi melawan hukum ialah unsur tindak pidana. Kadang-kadang melawan hukum menjadi bagian inti delik seperti delik pencurian, dan harus termuat dalam dakwaan. Jika tidak terbukti, maka putusan bebas karena dipandang tidak terjadi delik pencurian. Banyak ditemukan kedapatan sebagian pasal tindak pidana yang bisa didapatkan atas satu perbuatan ketika meninjau beragam rumusan pasal tindak pidana pada KUHPidana. Pada hakikatnya dalam KUHPidana jua diketahui terdapat ketetapan dari perbarengan, khususnya mengenai perbarengan peraturan. Bisa dikatakan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pemerasaan ialah tindak pidana yang digolongkan pada tindak pidana harta kekayaan dibagian pasal-pasal pada KUHPidana. Sebuah keharusan terdapatnya kesatuan waktu diantara pencurian dan kekerasan merupakan alasan bagi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tidak disebutkan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri. Bahwasanya kekerasan yang dilangsungkan dengan tujuan guna mengancang, memudahkan ataupun melekaskan tindak pidana pencurian ataupun demi peluang melarikan diri terkait urusan tertangkap tangan ataupun demi terus menguasai/mengendalikan materi yang dicuri. Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditetapkan pada Pasal 365 KUHP. Bahwasanya hukuman penjara paling lama sembilan tahun, dalam prosesnya pencurian diadili terlebih dahulu, disertai kekerasan ataupun ancaman kekerasan pada orang, yang bertujuan hendak menyiagakan ataupun mempermudah pencurian tersebut atau bilamana tertangkap agar ada jangka bagi dirinya sendiri ataupun temannya yang ikut mempraktikkan kejahatan tersebut bakal melarikan diri ataupun agar barang yang dicuri tersebut tetap/masih ia miliki. Terdapat perbedaan diantara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasaan berada di penekanan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tindak utamanya yakni pencurian (Pasal 362 KHUPidana). Penekanan yang dimaksud yakni pada perbuatan melakukan pengambilan barang/materil tertentu yang menandakan karakteristik pencurian. Pilihan melakukan kekerasan bukanlah cara yang diutamakan, akan tetapi pilihan tersebut hanya untuk mengonsepkan atau memudahkan pencurian, cara ini juga berlaku supaya kemungkinan melarikan diri ataupun guna mempertahankan/menguasai barang yang dicuri.