Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polres Kampar Husnaldi Husnaldi; Rian Prayudi Saputra; Miswar Miswar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i2.15027

Abstract

Bahan bakar minyak adalah salah satu unsur yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang maupun di negara-negara yang telah berstatus negara maju sekalipun. Bahan bakar minyak bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah kebawah untuk kegiatan mereka sehari-hari. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Kampar, serta Apa saja faktor penghambat dan upaya penyelesaian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polres Kampar. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tetang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Kampar masih belum berjalan dengan baik, Tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi saat ini masih dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan tangki yang terbuat dari besi dan berkapasitas lebih besar yang berada di dalam mobil, mengajak kerjasama operator SPBU dengan memberi uang tips, selanjutnya tidak adanya izin usaha yang dimiliki oleh pelaku dalam pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi. Adapun faktor yang menjadi hambatan yakni kurangnya jumlah aparat penyidik dalam mengatasi tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki pihak Kepolisian dalam melakukan kegiatan/operasi, serta masih tertutupnya masyarakat untuk memberikan informasi kepada Kepolisian dan keterlibatan masyarakat dalam membantu oknum penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi, dan sulitnya mengungkap barang bukti.
SOSIALISASI PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2024 Ratna Riyanti; Miswar Miswar
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.24595

Abstract

Kegiatan PKM berupa sosialisasi pentingnya partisipasi masyarakat Bangkinang dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Pengabdian ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Pengabdian ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pentingnya kontribusi pada pemilihan umum tahun 2024 nantinya. Pengabdian ini merupakan tantangan bagi masyarakat yaitu minimnya informasi terkait pemilu dan pendidikan politik bagi mereka. Sosialiasi pengabdian ini diharapakan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan membuka pemikiran masyarakat terkait pentingnya pemilu dalam proses demokrasi di Indonesia. Kedepannya dapat dilakukan kegiatan serupa di tempat berbeda dengan kondisi yang sama, agar mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan umum secara signifikan. Pengawasan pelaksanaan pemilu yang demokratis membutuhkan peran partisipasi masyarakat. Namun, masih adanya masyarakat yang alergi terhadap politik dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kegiatan pemilu. Hal ini tentu saja menjadi masalah yang harus diselesaikan.Kegiatan PKM ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2024.