JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 2 (2024)

Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polres Kampar

Husnaldi Husnaldi (Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai)
Rian Prayudi Saputra (Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai)
Miswar Miswar (Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai)



Article Info

Publish Date
16 May 2024

Abstract

Bahan bakar minyak adalah salah satu unsur yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang maupun di negara-negara yang telah berstatus negara maju sekalipun. Bahan bakar minyak bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah kebawah untuk kegiatan mereka sehari-hari. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Kampar, serta Apa saja faktor penghambat dan upaya penyelesaian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polres Kampar. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tetang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Kampar masih belum berjalan dengan baik, Tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi saat ini masih dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan tangki yang terbuat dari besi dan berkapasitas lebih besar yang berada di dalam mobil, mengajak kerjasama operator SPBU dengan memberi uang tips, selanjutnya tidak adanya izin usaha yang dimiliki oleh pelaku dalam pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi. Adapun faktor yang menjadi hambatan yakni kurangnya jumlah aparat penyidik dalam mengatasi tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki pihak Kepolisian dalam melakukan kegiatan/operasi, serta masih tertutupnya masyarakat untuk memberikan informasi kepada Kepolisian dan keterlibatan masyarakat dalam membantu oknum penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi, dan sulitnya mengungkap barang bukti.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...