Natasha Apriliani
Universitas Primagraha

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY (COD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: (Studi Kasus: Kp. Pakem Selamet, Desa Petir, Kabupaten Serang) Natasha Apriliani; Dika Ratu Marfu’atun; Fathullah Fathullah; Robby Nurtresna
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.25252

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memicu meningkatnya transaksi perdagangan elektronik, termasuk sistem cash on delivery (COD). Di balik kemudahannya, praktik tersebut menyimpan potensi penyalahgunaan data pribadi konsumen, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan rincian transaksi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi ragam penyalahgunaan data pribadi pada transaksi e-commerce metode COD di Kampung Pakem Selamet, Desa Petir, Kabupaten Serang, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum sebagai bentuk perlindungan bagi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris dan spesifikasi deskriptif analitis. Data dihimpun melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan korban, kurir, dan pemilik toko daring, lalu dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan tiga modus penyalahgunaan data pribadi: penyamaran menjadi kurir dengan teknik social engineering, pemanfaatan identitas korban untuk pengiriman paket fiktif, serta phishing dengan mengaku sebagai petugas verifikasi untuk mendapatkan kode OTP. Perbuatan tersebut dapat memunculkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, serta pertanggungjawaban administratif bagi Pengendali dan/atau Pemroses Data Pribadi yang tidak memenuhi kewajibannya. Simpulan penelitian, kerangka perlindungan hukum bagi korban telah tersedia secara normatif, namun implementasinya terkendala oleh kesulitan identifikasi pelaku, pembuktian asal kebocoran data, mekanisme kompensasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Karena itu perlu penguatan sistem pengamanan data, pengawasan, sinergi aparat penegak hukum, dan peningkatan literasi digital. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, E-Commerc, Cash On Delivery (COD), UU Perlindungan Data Pribadi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY (COD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: (Studi Kasus: Kp. Pakem Selamet, Desa Petir, Kabupaten Serang) Natasha Apriliani; Dika Ratu Marfu’atun; Fathullah Fathullah; Robby Nurtresna
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.25252

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memicu meningkatnya transaksi perdagangan elektronik, termasuk sistem cash on delivery (COD). Di balik kemudahannya, praktik tersebut menyimpan potensi penyalahgunaan data pribadi konsumen, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan rincian transaksi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi ragam penyalahgunaan data pribadi pada transaksi e-commerce metode COD di Kampung Pakem Selamet, Desa Petir, Kabupaten Serang, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum sebagai bentuk perlindungan bagi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris dan spesifikasi deskriptif analitis. Data dihimpun melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan korban, kurir, dan pemilik toko daring, lalu dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan tiga modus penyalahgunaan data pribadi: penyamaran menjadi kurir dengan teknik social engineering, pemanfaatan identitas korban untuk pengiriman paket fiktif, serta phishing dengan mengaku sebagai petugas verifikasi untuk mendapatkan kode OTP. Perbuatan tersebut dapat memunculkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, serta pertanggungjawaban administratif bagi Pengendali dan/atau Pemroses Data Pribadi yang tidak memenuhi kewajibannya. Simpulan penelitian, kerangka perlindungan hukum bagi korban telah tersedia secara normatif, namun implementasinya terkendala oleh kesulitan identifikasi pelaku, pembuktian asal kebocoran data, mekanisme kompensasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Karena itu perlu penguatan sistem pengamanan data, pengawasan, sinergi aparat penegak hukum, dan peningkatan literasi digital. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, E-Commerc, Cash On Delivery (COD), UU Perlindungan Data Pribadi.