Manajemen Risiko merupakan suatu cara dalam mengorganisir suatu risiko yang akan dihadapi dengan cara mengurangi risiko. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan manajemen risiko yang diterapkan di Instalasi Farmasi RS X Manado berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian terkait manajemen risiko yang meliputi menentukan konteks, mengidentifikasi, menganalisa, mengevaluasi, serta mengatasi risiko. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Manajemen Risiko di RS X belum berjalan dengan efektif. Terdapat 8 risiko yang teridentifikasi 2 diantaranya didapatkan dari laporan insiden dan 6 lainnya berdasarkan wawancara dan observasi, hal ini menunjukkan bahwa risiko belum dapat teridentifikasi secara menyeluruh. Instalasi Farmasi juga belum bisa menentukan tingkat dari keparahan risiko serta penanganan risiko yang hanya dilakukan saat risiko terjadi. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa kendala diantaranya, tidak adanya monitoring, beban kerja tinggi serta tidak adanya pelatihan yang dilakukan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan manajemen risiko di RS X Manado belum efektif secara keseluruhan.