p-Index From 2020 - 2025
1.405
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tradisi Timbang Anak dengan Makanan Pokok yang Lahir di Bulan Safar dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Riset pada Suku Tidung di Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara) Safriansyah, Chendi; Datumula, Sarpika; Dahlan, Ramlah
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v6i2.193

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi timbang anak dengn makanan pokok yang lahir di bulan Safar di di Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara di rangkaikan dengan pembacaan maulid Nabi, tasmiyah, batimbang dan diakhiri dengan pembacaan do’a. Adapun perlengkapan yang digunakan saat acara batimbang adalah timbangan, beras, buah-buahan, sayur-sayuran, air dan al-qur’an. Pelaksanaan tradisi batimbang ini ini dimotivasi oleh adat istiadat dan adanya rasa kekhawatiran anaknya menjadi nakal, bodoh dan gampang sakit. Adapun tujuan pelaksanaannya adalah membuang sifat-sifat buruk dan diganti dengan sifat-sifat yang baik. Jika ada kekurangan pada anak baik fisik (mudah sakit) maupun mental dapat tertutupi sehingga anak menjadi anak yang sehat, saleh dan berakhlakul karimah. Terkait persepsi tentang dampak, sebagian masyarakat menganggap bahwa jika tradisi batimbang tidak dilaksanakan akan berdampak terhadap anak (terkena sial) dan sebagian lagi menganggapnya tidak berpengaruh pada si anak
Teori-teori Berlakunya Hukum Keluarga Islam di Indonesia Said, Idrus M.; Tantu, Asbar; Dahlan, Ramlah
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v7i1.223

Abstract

Nusantara memiliki dinamika unik dalam penerapan hukum keluarga Islam (al-ahwal syakhshiyyah) karena mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sejarah panjang hukum di wilayah ini. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki teori-teori hukum yang memengaruhi penerapan al-ahwal syakhshiyyah di Indonesia, seperti syahadah (kredo), recepsi in complexu, recepsi, recepsi exit, recepsi a contrario, eksistensi, dan teori recoin. Penelitian juga membahas tokoh-tokoh pencipta teori tersebut, perkembangannya, dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui lembaga peradilan agama. Penelitian menemukan bahwa penerapan al-ahwal syakhshiyyah bersifat dinamis, dipengaruhi oleh harmonisasi nilai agama, adat, dan hukum positif. Hukum Islam telah menjadi pedoman penyelesaian masalah seperti perkawinan dan muamalah, dengan teori-teori baru terus berkembang sesuai konteks waktu dan tempat. Prinsip-prinsip inti hukum Islam seperti keadilan, persamaan, dan toleransi memastikan fleksibilitasnya dalam memberikan solusi terhadap berbagai masalah hukum keluarga di Indonesia
Maqashid Syariah sebagai Fondasi Istishlah dalam Thuruq Al-Istimbath (Suatu Metode Penerapan Hukum Islam) Said, Idrus M.; Tantu, Asbar; Dahlan, Ramlah
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2025): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istishlah merupakan suatu metode diantara sekian banyak metode dalam penerapan hukum Islam yang telah digagas oleh ulama-ulama fuqaha terdahulu. Istishlah ialah suatu jalan atau cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum yang berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan umum namun tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an dan hadis, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah lainnya atau yang dikenal dengan istilah thuruq al-istimbaht. Metode tersebut masih efektif dan efisien menjawab persoalan-persoalan hukum islam yang saat ini berkembang di masyarakat seiring dengan adanya perkembangan zaman. Tetapi tanpa maqashid syariah, istishlah bisa menjadi metode yang bias dan bahkan menyimpang dari tujuan syariat. Para ulama menegaskan bahwa setiap metode istinbath hukum, termasuk Istishlah, harus berlandaskan pada kemaslahatan dan berorientasi pada Maqashid Syariah. Jadi, ketika seorang mujtahid menggunakan Istishlah untuk menetapkan hukum atas suatu perkara baru, ia akan senantiasa merujuk pada Maqashid Syariah untuk memastikan bahwa keputusannya benar-benar membawa manfaat dan sejalan dengan tujuan luhur syariat Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui konsep pemikiran hukum Islam dalam maqashid syariah sebagai fondasi Istislah dalam thuruq al-istimbath studi terhadap menjawab penerapan masalah-masalah hukum Islam yang timbul di era kontemporer kedalam integrasi hukum nasional.