p-Index From 2021 - 2026
0.882
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Pelaku Di Bawah Umur Pramana Putra, I Gusti Ngurah Indra; Kusuma, Jauhari D.; Ulum, Hafizatu
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 3 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana jual beli narkotika oleh anak di bawah umur dan pelaksanaan penanganan dan bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana narkotika anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian ini ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penanganan perkara pidana pada anak termasuk delik Perantara jual beli Narkotika oleh anak dilakukan pemeriksaan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan Penanganan dan penjatuhan Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tertera di dalam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa.
Tinjauan Normatif Tindak Pidana Eksploitasi Anak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Buhari, Samsul; Kurnia Lestari , B. Farhana; Kusuma, Jauhari D.
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berasal dari literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi khususnya tindakan normatif tindak pidana eksploitasi anak menurut Undang-Undang perlindungan anak. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa larangan eksploitasi seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76 I “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 1/Pid.sus-Anak/2022/Pn.mtr.) Facransyah, Facransyah; Kusuma, Jauhari D.; Sukarmo, I Gede
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i1.45

Abstract

Perbuatan Pidana atau tindak pidana adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar aturan/apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang sebagai perbuatan yang tidak boleh dilakukan / perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dapat dicela. Tindakan pidana tidak mengenal adanya batasan usia dari sudut pelaku maupun korbannya. Siapapun bisa terlibat dalam suatu perbuatan pidana, termasuk anak. Dahulu, jika anak hanya menjadi korban dari perbuatan pidana, namun akhir-akhir ini anak dapat melakukan suatu tindak pidana yang bahkan tindak pidannya setara dengan pidana orang dewasa atau dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Istilah yang dirasa tepat adalah yang digunakan oleh R. Soesilo yaitu ”pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.). Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan bagi anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.?, 2). Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, penerapan ketentuan pidana dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak, jika dilihat dari dakwaan Penuntut umum, tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan hakim pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi anak dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram. Hal-hal yang memberatkan, antara lain: (1) Perbuatan anak meresahkan masyarakat; (2) Anak sudah pernah dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: (1) Korban telah memaafkan perbuatan anak; (2) Anak mengakui perbuatannya; (3) Anak bersikap sopan selama dipersidangan.
Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Pelaku Di Bawah Umur Pramana Putra, I Gusti Ngurah Indra; Kusuma, Jauhari D.; Ulum, Hafizatu
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 3 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i3.187

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana jual beli narkotika oleh anak di bawah umur dan pelaksanaan penanganan dan bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana narkotika anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian ini ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penanganan perkara pidana pada anak termasuk delik Perantara jual beli Narkotika oleh anak dilakukan pemeriksaan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan Penanganan dan penjatuhan Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tertera di dalam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa.
Tinjauan Normatif Tindak Pidana Eksploitasi Anak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Buhari, Samsul; Kurnia Lestari , B. Farhana; Kusuma, Jauhari D.
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i4.216

Abstract

Eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berasal dari literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi khususnya tindakan normatif tindak pidana eksploitasi anak menurut Undang-Undang perlindungan anak. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa larangan eksploitasi seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76 I “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.