Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN GUGATAN PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI DELI SERDANG TERKAIT PENGANGKATAN KEPALA DESA DALAM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA Tika Puspita Sari; Mirza Nasution; Eka Nam Sihombing
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 3 (2024): August 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i3.2130

Abstract

Abstract: Village Head Election (Pilkades) is an event in a democratic party at the village level as village autonomy/village rights to elect new leaders from the village community. The village head election in Cinta Damai Village was in conflict over the results of a very narrow vote dispute, a difference of 9 votes which was marked by various frauds, resulting in dissatisfaction with the results of the village head election, the losing party felt they had been disadvantaged by the results obtained, but the problem is that the Regent of Deli Serdang still inaugurated with the Decree of the Regent of Deli Serdang Number 395 of 2022 concerning the ratification and appointment of the Head of Cinta Damai Village, Percut Sei Tuan District dated May 18, 2022 on behalf of Josta Josevina Tambunan. The purpose of this study was to determine and analyze the settlement of the lawsuit for the cancellation of the Deli Serdang Regent's Decree against the appointment of the Head of Cinta Damai Village, the results of the analysis of the judge's decision regarding the judge's considerations in resolving the dispute over the election of the Head of Cinta Damai Village, and the validity of the judge's decision regarding the cancellation of the Deli Serdang Regent's Decree concerning the Appointment of the Head of Cinta Damai Village. Based on this research, the results obtained are that dispute resolution is carried out through the State Administrative Dispute Resolution process according to Law Number 5 of 1986 by submitting files to the PTUN, PTUN to PK as a form of lawsuit to revoke the Decree of the Regent of Deli Serdang in determining the election of the head of Cinta Damai Village. Keywords: Lawsuit, Settlement, Decision, Head of Love Peace Village  Abstrak: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah suatu acara dalam pesta demokrasi di tingkat desa sebagai otonomi desa/hak desa untuk memilih pemimpin baru yang berasal dari masyarakat desa. Pemilihan kepala desa di Desa Cinta Damai terjadi konflik atas hasil perselisihan suara yang sangat tipis, berselisih 9 suara yang diwarnai berbagai kecurangan, sehingga terjadi ketidakpuasan atas hasil pilkades, pihak yang kalah merasa telah dirugikan dengan hasil yang diperoleh, namun yang menjadi masalah Bupati Deli Serdang tetap melantik dengan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 395 Tahun 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan tanggal 18 Mei 2022 atas nama Josta Josevina Tambunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian gugatan pembatalan Keputusan Bupati Deli Serdang terhadap pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai, hasil analisis putusan hakim terhadap pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa Cinta Damai, serta keberlakuan putusan hakim terhadap pembatalan Keputusan Bupati Deli Serdang tentang Pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan melimpahkan berkas ke PTUN, PTUN samapai PK sebagai bentuk gugatan pencabutan SK Bupati Deli Serdang dalam penetapan pemilihan kepala Desa Cinta Damai. Kata kunci: Gugatan, Penyelesaian, Keputusan, Kepala Desa Cinta Damai
Akuntabilitas dan Transparansi Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Muhammad Fajar Dalimunthe; Faisal Akbar; Eka NAM Sihombing; Abd Harris Nasution
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 3 (2026): March
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i3.910

Abstract

Pemilihan pemimpin pemerintahan pusat dan daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penerapan pemilihan kepala daerah secara serentak berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah sebelum terpilihnya pejabat definitif. Kondisi ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di 24 provinsi serta Bupati/Walikota dan Wakilnya di 247 kabupaten/kota, sehingga total terdapat 271 daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pengisian jabatan kepala daerah sementara serta aspek transparansi dalam proses penunjukannya, khususnya dalam menjalankan pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori demokrasi, teori negara hukum, serta teori akuntabilitas dan keterbukaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pengusulan yang dapat berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, proses penunjukan kerap dipengaruhi pertimbangan politis yang lebih menitikberatkan pada kedekatan daripada kompetensi, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip hukum dan menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban penjabat kepala daerah harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya konflik kepentingan. Transparansi dalam proses pengangkatan serta kejelasan alasan penunjukan menjadi hal yang mutlak diperlukan guna menjamin akuntabilitas pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan kebijakan publik di daerah.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Nasrullah Nasution; Faisal Akbar; Eka NAM Sihombing; Abd Harris Nasution
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 3 (2026): March
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i3.914

Abstract

Pelaksanaan otonomi daerah memberi kewenangan luas kepada pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah, namun masih sering dilakukan tanpa partisipasi masyarakat yang optimal sehingga berdampak pada rendahnya kualitas dan tingginya pembatalan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan, urgensi, dan konsepsi ideal partisipasi masyarakat dalam pengawasan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun partisipasi masyarakat telah diakui secara normatif, pengaturannya belum memiliki mekanisme yang jelas dan operasional. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai instrumen pengawasan demokratis untuk mencegah lahirnya peraturan daerah yang tidak aspiratif dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan partisipasi masyarakat secara aktif, transparan, dan berkelanjutan dalam seluruh tahapan pengawasan guna mewujudkan peraturan daerah yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.