Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI DAN EDUKASI PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri; Susmita; Ardyan; Khofifah Kusuma Wardani; Zaki Abdillah Khalid; Titi Gusmulyati
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 5 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin (Mei)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i5.6914

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dasar hukum, tujuan, dan dampak sosial dari perubahan batas usia perkawinan. Metode kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi, dan tanya jawab. Kegiatan dilaksanakan pada 22 April 2026 di Mushalla Muhammadiyah Shuwarul Hayat Andalas, Padang, Sumatera Barat, dengan peserta sekitar 30 orang yang terdiri atas orang tua, remaja, pemuda, dan pemudi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai pentingnya kesiapan usia, mental, biologis, ekonomi, dan sosial sebelum melangsungkan perkawinan mulai meningkat, yang terlihat dari keaktifan peserta dalam diskusi dan kemampuan peserta mengaitkan materi dengan persoalan perkawinan usia dini di masyarakat. Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa perubahan batas usia perkawinan merupakan upaya hukum preventif untuk melindungi anak, mengurangi risiko perkawinan usia dini, serta mencegah dampak negatif seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan siklus kemiskinan. Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan ini sejalan dengan prinsip Sadd al-dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengarah pada kemudaratan.
Perlindungan Hak Terdakwa dalam Proses Hukum ditinjau dari prinsip Hukum "In Dubio Pro Reo". Rahmat Aripin; Ardyan; Susmita; Rezi Tri Putri
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 1 (2024): Juli - Agustus
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/vbjenk88

Abstract

Dalam setiap perkara hukum yang disidangkan di pengadilan, pembuktian fakta hukum (peristiwa hukum) dihadapan Majelis hakim akan menjadi perdebatan yang sangat menarik antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa, baik langsung maupun didampingi oleh Penasehat Hukumnya, karena pembuktian akan menjadi suatu kesempatan yang penting untuk meyakinkan Hakim dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem hukum, terdapat prinsip penting yang dikenal dengan "In Dubio Pro Reo" yakni sebuah prinsip hukum yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa." Prinsip “in dubio pro reo” dan “precumtion of innocent” ini dianggap sebagai salah satu prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar dalam hukum pidana, karena melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara, menjaga kebebasan individu, dan mendorong proses peradilan yang adil dan akurat, karena sebagai salah satu asas fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia, adalah dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dihukum secara pidana. Pada artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yakni melakukan penelitian melalui literatur – literatur yang terkait dengan pokok bahasan penelitian. Meskipun penting dalam melindungi hak-hak terdakwa, prinsip “in dubio pro reo” tidak kebal terhadap kritik dan keterbatasan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan atau penyalahgunaan prinsip tersebut, sehingga memberikan keringanan hukuman bagi individu yang bersalah. Menyeimbangkan asas praduga tak bersalah dengan pentingnya menegakkan keadilan dapat menimbulkan tantangan besar bagi para praktisi hukum. Dalam beberapa kasus, penerapan "in dubio pro reo" mungkin bertentangan dengan prinsip hukum atau kepentingan masyarakat lainnya, seperti keselamatan publik atau hak-hak korban. Konflik-konflik ini menggarisbawahi kompleksitas yang melekat dalam sistem peradilan pidana dan perlunya pertimbangan yang cermat ketika menerapkan prinsip ini.