Khofifah Kusuma Wardani
Universitas Islam Sumatera Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI DAN EDUKASI PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri; Susmita; Ardyan; Khofifah Kusuma Wardani; Zaki Abdillah Khalid; Titi Gusmulyati
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 5 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i5.6914

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dasar hukum, tujuan, dan dampak sosial dari perubahan batas usia perkawinan. Metode kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi, dan tanya jawab. Kegiatan dilaksanakan pada 22 April 2026 di Mushalla Muhammadiyah Shuwarul Hayat Andalas, Padang, Sumatera Barat, dengan peserta sekitar 30 orang yang terdiri atas orang tua, remaja, pemuda, dan pemudi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai pentingnya kesiapan usia, mental, biologis, ekonomi, dan sosial sebelum melangsungkan perkawinan mulai meningkat, yang terlihat dari keaktifan peserta dalam diskusi dan kemampuan peserta mengaitkan materi dengan persoalan perkawinan usia dini di masyarakat. Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa perubahan batas usia perkawinan merupakan upaya hukum preventif untuk melindungi anak, mengurangi risiko perkawinan usia dini, serta mencegah dampak negatif seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan siklus kemiskinan. Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan ini sejalan dengan prinsip Sadd al-dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengarah pada kemudaratan.