Khofifah Kusuma Wardani
Universitas Islam Sumatera Barat

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI DAN EDUKASI PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri; Susmita; Ardyan; Khofifah Kusuma Wardani; Zaki Abdillah Khalid; Titi Gusmulyati
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 5 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin (Mei)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i5.6914

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dasar hukum, tujuan, dan dampak sosial dari perubahan batas usia perkawinan. Metode kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi, dan tanya jawab. Kegiatan dilaksanakan pada 22 April 2026 di Mushalla Muhammadiyah Shuwarul Hayat Andalas, Padang, Sumatera Barat, dengan peserta sekitar 30 orang yang terdiri atas orang tua, remaja, pemuda, dan pemudi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai pentingnya kesiapan usia, mental, biologis, ekonomi, dan sosial sebelum melangsungkan perkawinan mulai meningkat, yang terlihat dari keaktifan peserta dalam diskusi dan kemampuan peserta mengaitkan materi dengan persoalan perkawinan usia dini di masyarakat. Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa perubahan batas usia perkawinan merupakan upaya hukum preventif untuk melindungi anak, mengurangi risiko perkawinan usia dini, serta mencegah dampak negatif seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan siklus kemiskinan. Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan ini sejalan dengan prinsip Sadd al-dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengarah pada kemudaratan.
Analisis Pasal 51 tentang Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Nasional Perspektif Hukum Pidana Islam Andes Robensyah; Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri; Susmita Susmita; Khofifah Kusuma Wardani
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 2, Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v9i2.6918

Abstract

Dalam Pasal 51 KUHP Nasional tertulis jelas mengenai tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan itu sendiri dibuat sebagai acuan atau pegangan untuk hakim dalam memutus suatu tindak pidana agar pemidanaan dapat tercapai sebagai mana tujuan dari pemidanaan dalam KUHP Nasional, yang mana dalam KUHP Lama tidak dijelaskan mengenai tujuan pemidanaan. Penelitian ini hendak menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sekaligu analisis hukum pidana Islam. Sumber data yang digunakan yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana, jurnal-jurnal, dan buku yang terkait. Pada tujuan pertama untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat sesuai dengan tujuan tujuan pencegahan Az-Zajr. Pada tujuan kedua untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, sesuai dengan tujuan restorasi al-Isti’adah. Pada tujuan ketiga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat sesuai dengan tujuan Pemulihan/Perbaikan al-islah. Pada tujuan keempat untuk Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana, sesuai dengan tujuan penebusan dosa at-Takfir. namun terdapat 1 (satu) tujuan dalam hukum pidana Islam yang tidak diakomodir dalam KUHP Nasional, yaitu tujuan pembalasan al-Jaza.