This Author published in this journals
All Journal Jurnal Standardisasi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJI ULANG SNI 13-3487-2005 BARANG – BARANG EMAS DAN SNI 13-3771-1995 BARANG – BARANG EMAS MUDA Joni Setiawan; Euis Laela; Istihanah Nurul Eskani; Nikmah Widiharini; Farida Farida; I Made Arya Utamaningrat; Nira Riestia Rahayu; Suparjo Suparjo
JURNAL STANDARDISASI Vol 23, No 1 (2021)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v23i1.880

Abstract

Emas merupakan logam mulia yang dapat dijadikan investasi karena nilainya terus naik dari waktu ke waktu. Barang – barang emas dapat berbentuk batangan, granula, lembaran, perhiasan dan benda seni. Penjaminan mutu kadar emas diatur dalam SNI 13-3487-2005 Barang – barang emas dan SNI 13-3771-1995 Barang – barang emas muda. Pada saat ini emas yang beredar memiliki kadar mulai 3,33% hingga 99,99% (fine gold). Terdapat nilai kadar emas yang belum diatur dalam ke-dua SNI tersebut yaitu barang-barang emas dengan kadar 13,14,15,dan 16 karat. Sehingga perlu dilakukan pengujian untuk melihat kesesuaian kadar emas yang terkandung dalam barang – barang emas yang beredar di pasaran serta peninjauan kembali terhadap metode uji yang ada. Penelitian ini membahas hasil kaji ulang SNI 13-3487-2005 Barang – barang emas dan SNI 13-3771-1995 Barang – barang emas muda sebagai dasar penyusunan SNI barang – barang emas yang baru. Metode penelitian yang dilakukan adalah studi literatur, pengujian sampel barang – barang emas yang beredar yang diambil secara purposive sampling, kemudian dilakukan pengujian fire assay sesuai dengan SNI 13-3487-2005 Barang – barang emas dan ICP-OES sesuai dengan ISO  15093, Jewellery — Determination of precious metals in 999 0 / 00 gold, platinum and palladium jewellery alloys — Difference method using ICP-OES, kajian metode uji, dan penggalian informasi melalui rapat internal, rapat teknis dan rapat konsensus. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlunya penggabungan dua SNI tersebut mencakup kadar 33,3% hingga 99,99%, menetapkan metode uji yang dipergunakan yaitu fire assay dan ICP-OES, dengan acuan normatif yang dipergunakan adalah standar ISO 11596 dan ISO 15039.