TUTUT SARTIKA SIREGAR
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ASPEK-ASPEK PSIKOLOGI DALAM PRAKTEK HUKUM KELUARGA ISLAM Tutut Sartika Siregar
Jurnal Syaikh Mudo Madlawan: Kajian Ilmu - Ilmu Keislaman Vol. 1 No. 2 (2024): Jurnal Syaikh Mudo Madlawan
Publisher : LPPM IAI Dar Aswaja Rokan Hilir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Psikologi keluarga adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu yang berhubungan dengan lingkungan fisik maupun psikologis pada setting keluarga. Oleh karenan itu, psikologi keluarga pada hakekatnya mengupas persoalan perilaku individu dan anggota keluarga dalam kehidupan keluarga yang tentu saja pada kehidupan manusia tersebut tidak lepas dari masalah-masalah yang muncul. Psikologi berperan penting dalam memberikan perspektif dalam memahami masalah keluarga yang berkaitan dengan hukum Islam, diantaranya ada beberapa aspek-aspek psikologi yang relevan dalam praktek hukum keluarga Islam, seperti Psikologi Perkawinan dan Hubungan Suami Istri, Psikologi Anak dan Hak Asuh dalam Hukum Keluarga Islam, Psikologi Perceraian dan Dampaknya, Peran Mediasi Psikologis dalam Penyelesaian Konflik, Psikologi Keluarga dalam Perencanaan Warisan. Pentingnya kolaborasi antara aspek hukum dan psikologi dalam proses penyelesaian masalah hukum keluarga Islam, dengan tujuan untuk menciptakan solusi yang lebih adil, bijaksana, dan memperhatikan kesejahteraan emosional serta psikologis semua pihak yang terlibat.
PROBLEMATIKA NIKAH SYUBHAT DAN IMPLIKASI TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA Tutut Sartika Siregar; Hendri Sayuti
Jurnal Syaikh Mudo Madlawan: Kajian Ilmu - Ilmu Keislaman Vol. 2 No. 1 (2025): Jurnal Syaikh Mudo Madlawan
Publisher : LPPM IAI Dar Aswaja Rokan Hilir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral, dimana setiap pasangan diharapkan menjalani kehidupan rumah tangga yang sejalan dengan ajaran syariat. Namun, fenomena nikah syubhat (pernikahan yang meragukan keabsahannya) telah muncul dan menimbulkan berbagai masalah hukum, sosial, dan psikologis dalam kehidupan rumah tangga. Nikah syubhat adalah pernikahan yang ketika salah satu atau beberapa persyaratan pernikahan tidak dipenuhi atau terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaannya, dan dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum dalam konteks agama maupun sosial. Dalam praktiknya, nikah syubhat bisa muncul dari berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, ketergesa-gesaan, atau bahkan manipulasi pemahaman agama. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam lagi mengenai penyebab, dampak, dan solusi terhadap permasalahan nikah syubhat serta implikasinya terhadap kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, melalui studi pustaka, wawancara mendalam, dan observasi untuk mendapatkan data yang komprehensif mengenai problematika ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah syubhat dapat berdampak negative/merusak stabilitas keluarga, kesejahteraan psikologis, hak-hak pasangan dalam pernikahan, dan dapat menimbulkan ketidakpastian sosial serta hukum bagi anak yang di lahirkan dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum pernikahan sangat penting untuk mencegah terjadinya nikah syubhat.
FENOMENA KEDUDUKAN HUKUM ANAK ZINA Tutut Sartika Siregar; Khairil Anwar
Jurnal Syaikh Mudo Madlawan: Kajian Ilmu - Ilmu Keislaman Vol. 2 No. 2 (2025): Jurnal Syaikh Mudo Madlawan
Publisher : LPPM IAI Dar Aswaja Rokan Hilir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marriage in Islam has noble purposes and wisdom, including creating peace of mind for husband and wife, personal maturity for both, and the birth of a quality generation. Discussions on marriage in the millennial era often encounter new problems, such as the emergence of the term "married by accident" (MBA), more commonly known as a marriage that occurs due to a prior pregnancy. The legal phenomenon regarding the status of children born of adultery is a complex issue and requires in-depth discussion from various perspectives. Statistically, cases of adultery in Indonesia show a significant number, although accurate data is difficult to obtain due to its sensitive nature. Many children born of adultery subsequently face problems regarding their legal status and rights. Furthermore, it also has social and psychological impacts. Children of adultery often face negative social stigma. In some communities, they may receive different treatment than other children born of legal marriage. This can affect their psychological and social development. This is related to various applicable legal provisions, both within the context of state law and Islamic law.