This Author published in this journals
All Journal Syntax Idea
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Beritikad Baik dalam Wanprestasi Gagal Bayar Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Shifa Karima; Dewi Iryani; Hartana Hartana
Syntax Idea 6686-6692
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v6i11.11171

Abstract

Dalam peraturan POJK No.77/POJK.01.2016 pasal 1 amgka 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukamn pemberi pinjaman dengan penerima pijaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjaman secara online. Dan di jelaskan dalam Perundang-undangan Otoritas Jasa Ke. uangan Nomor 12 Tahun 2011 pasal 6 di jelaskan juga bahwa sebagai berikut: OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: I. Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan. II. Dari dua permasalahan tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) ini telah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dilihat dari hal diatas maka pengaturana mengenai pinjaman uang berbasis teknologi yang ada telah jelas dan diperkuat dengan dasar hukum oleh undangundang yang tertulis. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth) saat ini perlindungan hukum akan para pihak gagal bayar dalam pinjaman uang berbasis teknologi ini masih belum terlihat letak perlindungan yang kuat. Baik debitur maupun debitur sama sama dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya. Dari pihak debitur belum terlihat perlindungan yang dirasakan dalam keamanan data pribadi dan keamanan akan kemudahan pembayaran pinjaman uanag berbasis teknologi