This Author published in this journals
All Journal Justici
Kartika Sasi Wahyuningrum
Universitas IBA

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA DALAM PRESPEKTIFF URGENSI KEWARGANGERAAN Kartika Sasi Wahyuningrum; Sakinah; Suryani Yusni
Justici Vol 17 No 2 (2024): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v17i2.819

Abstract

Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang - undang kewarganegaraan termasuk warga negara., Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus Permasalahan penelitian ini adalah . Bagimana Hubungan Kewarganegaraan dan Negara?.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilainilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara,
ANALISIS YURIDIS UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN TERHADAP KEJAHATAN DI TENGAH PERKEMBANGAN CORONA VIRUS DESENSE 2019 (COVID 19) Sahuri; Kartika Sasi Wahyuningrum; Meirina Dewi Pratiwi
Justici Vol 17 No 2 (2024): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v17i2.821

Abstract

Jenis tindak kejahatan dapat terjadi selama wabah virus corona ( Covid-19). Salah satunya, yakni jenis kejahatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab tak dipungkiri, pembatasan aktivitas berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona berdampak pada turunnya mata pencaharian orang. Terjadinya PHK karena covid menyebabkan mereka kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-sehari, akibatnya menggunakan jalan pintas dengan melakukan pencurian, perampokan atau kriminalitas yang lain. Melihat situasi serba darurat seperti sekarang ini menyebabkan banyak perubahan prilaku kehidupan. Rumusan masalah Bagaimana kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian terhadap kejahatan pencurian ditengah pandemi Covid 19?Bagaimana strategi kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian di tengah pandemi Covid 19. Metode yang digunakan yuridis normatif.
PENGGELAPAN GAJI PENGAJAR DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BENDAHARA DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL Mila Surahmi; Soni Irawan; Citra Dewi Saputra; Mujibburahman; Kartika Sasi Wahyuningrum
Justici Vol 19 No 2 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i2.1278

Abstract

Tindak pidana penggelapan gaji pengajar dalam lembaga pendidikan merupakan permasalahan hukum yang cukup marak terjadi di Indonesia. Bendahara sebagai pemegang amanah pengelolaan keuangan memiliki posisi strategis yang rentan disalahgunakan untuk melakukan penggelapan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana penggelapan, termasuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh bendahara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pertanggungjawaban pidana bendahara yang melakukan penggelapan gaji pengajar dalam perspektif KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 490 UU No 1 Tahun 2023 serta membandingkannya dengan pengaturan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengatur penggelapan secara lebih komprehensif dengan kategori penggelapan umum, penggelapan ringan, dan penggelapan dalam jabatan yang bukan karena kejahatan. Bendahara yang menggelapkan gaji pengajar dapat dijerat dengan Pasal 488 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,00. Pertanggungjawaban pidana bendahara ditentukan oleh pemenuhan unsur kesalahan berupa kesengajaan serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan keuangan lembaga pendidikan dan sosialisasi ketentuan KUHP Nasional kepada para pengelola pendidikan.