Soni Irawan
Universitas IBA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGGELAPAN GAJI PENGAJAR DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BENDAHARA DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL Mila Surahmi; Soni Irawan; Citra Dewi Saputra; Mujibburahman; Kartika Sasi Wahyuningrum
Justici Vol 19 No 2 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i2.1278

Abstract

Tindak pidana penggelapan gaji pengajar dalam lembaga pendidikan merupakan permasalahan hukum yang cukup marak terjadi di Indonesia. Bendahara sebagai pemegang amanah pengelolaan keuangan memiliki posisi strategis yang rentan disalahgunakan untuk melakukan penggelapan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana penggelapan, termasuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh bendahara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pertanggungjawaban pidana bendahara yang melakukan penggelapan gaji pengajar dalam perspektif KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 490 UU No 1 Tahun 2023 serta membandingkannya dengan pengaturan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengatur penggelapan secara lebih komprehensif dengan kategori penggelapan umum, penggelapan ringan, dan penggelapan dalam jabatan yang bukan karena kejahatan. Bendahara yang menggelapkan gaji pengajar dapat dijerat dengan Pasal 488 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,00. Pertanggungjawaban pidana bendahara ditentukan oleh pemenuhan unsur kesalahan berupa kesengajaan serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan keuangan lembaga pendidikan dan sosialisasi ketentuan KUHP Nasional kepada para pengelola pendidikan.
Disharmoni Pengaturan Dispensasi Kawin dan Konsekuensi Pidana terhadap Pelaku Hubungan Seksual dengan Anak dalam Perkawinan Benny Murdani; Soni Irawan; Mila Surahmi; Yudi Fahrian
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1930

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Namun, Pasal 7 ayat (2) tetap mempertahankan mekanisme dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan (Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019). Fenomena tingginya angka permohonan dan dikabulkannya dispensasi kawin, yang salah satu alasan didasari oleh kehamilan di luar nikah, memunculkan disharmoni hukum serius dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni regulasi antara ketentuan mengenai dispensasi kawin dalam Undang-Undang Perkawinan dengan ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan seksual dengan anak, termasuk dalam ikatan perkawinan, yang diatur dalam UU TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin yang mengizinkan perkawinan di bawah usia 19 tahun, seringkali menciptakan ruang bagi terjadinya hubungan seksual dengan anak yang secara faktual adalah korban kekerasan seksual. Terdapat kontradiksi hukum dimana di satu sisi negara mengizinkan perkawinan anak melalui dispensasi, namun di sisi lain menjatuhkan pidana bagi suami yang melakukan hubungan badan dengan isteri yang masih anak-anak berdasarkan ketentuan pidana yang lebih khusus. Disharmoni ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat perlindungan maksimal terhadap anak, dan menimbulkan dilema dalam penegakan hukum. Diperlukan harmonisasi hukum substantif untuk mencegah dispensasi kawin menjadi instrumen "pemutihan" tindak pidana, demi menjamin kepentingan terbaik anak