Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan pelajar, salah satunya meningkatnya kasus cyberbullying di kalangan siswa SMA. Digital Legal Awareness dalam penelitian ini dimaknai sebagai kesadaran siswa terhadap aspek hukum, etika digital, dan konsekuensi penggunaan media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di SMA Negeri 9 Gowa dengan melibatkan 50 siswa kelas X dan XI. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, serta pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap jenis delik ITE dari rata-rata skor 45 menjadi 82, pemahaman etika digital dari 55 menjadi 90, serta pemahaman prosedur penanganan kasus cyberbullying dari 30 menjadi 78. Kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai penggunaan media digital yang bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMA mengenai aturan hukum, etika bermedia digital, serta dampak hukum dari tindakan cyberbullying. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, penyuluhan, dan diskusi interaktif yang melibatkan siswa secara aktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran siswa terhadap pentingnya penggunaan media digital secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, penguatan Digital Legal Awareness berbasis UU ITE terbukti efektif dalam membentuk sikap dan perilaku siswa yang lebih sadar hukum serta mampu mencegah terjadinya cyberbullying di lingkungan sekolah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model edukasi berkelanjutan dalam menciptakan budaya digital yang sehat, aman, dan berintegritas di kalangan pelajar.