Mahkamah Agung sebagai penyelenggara tertinggi di Indonesia telah menginisiasi beberapa cara untuk mempersingkatnyaproses penyelesaiannya Namun penyelesaian melalui pengadilan dapat memberikan hasil yang lebih optimal. Satu ide yang cukupprogresif termasuk mengoptimalkan lembaga mediasi dalam perkara perdata. Pengadilan Agama telah mengajukan mediasisetiap kasus yang kontroversial, tidak ada masalah Perceraian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, pihak keluarga mengambil alihperan menciptakan perdamaian. Namun, ketika perdamaian yang dibuat oleh keluarga tidak berhasil, keputusan ini akan diambillanjut Pengadilan Agama. Dalam hal perceraian, fungsi upaya perdamaian menjadi tanggung jawab Hakimkewajiban sebagai mediator harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan. Oleh karena itu diusahakan perdamaian melalui mediasi di dalamPengadilan Agama bagi pasangan yang ingin bercerai menyerah dan rujuk. Meskipun ketentuan mengenaiMediasi telah diatur, namun kenyataannya di lapangan belum berjalan maksimal, pelaksanaan upaya perdamaianmelalui mediasi hanya sekedar formalitas dalam perdamaian, jika mediasi tidak dilakukan dengan itikad baik, maka gugatandinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Abstrak harus ditulis dengan jelas, ringkas, dansecara deskriptif.