Analisis pada penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana memahami Sita Jaminan dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan Bagaimana implementasi Pasal 96 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lembaran Negara 2004 Nomor 6 dan Apa dasar hukum hakim menerima dan menolak peletakan sita jaminan pada perkara perselisihan hubungan industrial. Lewat metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif ditemukan kesimpulan Implementasi Pasal 96 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6 membuka ruang untuk peletakan sita jaminan pada gugatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu terjadi pertentangan norma ketika majelis hakim hendak memutus suatu perkara perselisihan hubungan industrial yang diletakan sita jaminan dalam hal ini antara penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6 Pasal 96 Ayat (1) dan 3) dengan beberapa yurisprudensi-yurisprudensi perkara perdata dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penerimaan dan penolakan sita jaminan, sehingga dibutuhkan pengaturan baru maka baiknya ada pengaturan khusus tentang Sita Jaminan pada perkara gugatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menegaskan penerimaan dan penolakan sita jaminan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disarankan Mahkamah Agung mengeluarkan/menerbitkan surat Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Sita Jaminan pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.