Setiap insan yang telah melakukan pernikahan maka orang tersebut memiliki sebuah tanggung jawab penuh terhadap keluarganya. Karena keluarga merupakan hasil dari adanya hubungan yang sah. Keluarga membutuhkan seorang pemimpin yang bertanggung jawab bagi istri dan anak-anaknya. Maka pentingnya dalam memberikan nafkah agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan semestinya. Nafkah merupakan sesuatu yang harus diberikan kepada keluarga sebagai bentuk pemberian seorang suami kepada istri dan anak. Nafkah ini berupa tempat tinggal, makanan pokok, pendidikan bagi anak, dan bahan sandang. Tetapi saat ini masih adanya suami yang mengabaikan kewajibanya dalam memberikan nafkah kepada keluarganya, seperti yang terjadi pada Des. Bojongsari Kec. Alian Kab. Kebumen. Adapun factor yang mempengaruhinya yaitu karena factor ekonomi dan terjerat banyaknya hutang. Dari adanya hal ini maka peneliti memberikan saran kepada keluarga dan pemerintah agar hal seperti ini tidak terjadi seterusnya. Kemudian perlu untuk dilakukannya penelitian tentang factor apa yang menjadikan suami masih mengabaikan kewajibanya untuk memberikan nafkah bagi keluarga. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa implementasi pemberian nafkah dalam rumah tangga yang dilalaikan oleh suami yang ditinjau dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk menjelaskan bahwasanya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak harus tetap diberikan sesuai dengan haknya seorang istri dan anak. Penelitan yang digunakan menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan penelitian Kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi sebagai pengumpulan data agar didapatkan data yang semestinya tanpa adanya rekayasa dan untuk dijadikan acuan bagi keluarga untuk membentuk keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rohmah.