Fokus penelitian ini diarahkan pada analisis yuridis mengenai adanya perbedaan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memiliki unsur dan karakteristik serupa, yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Adanya disparitas pemidanaan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi hakim dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para terdakwa. Adapun rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana konsep disparitas pemidanaan dalam putusan pengadilan; (2) bagaimana formulasi tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan dalam hukum pidana; dan (3) bagaimana aspek disparitas pemidanaan dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu pada dua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan putusan (comparative case approach) dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta analisis terhadap dua putusan pengadilan negeri yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terjadi karena perbedaan persepsi hakim dalam menilai faktor-faktor yang bersifat yuridis maupun non-yuridis, seperti tingkat kesalahan pelaku, akibat perbuatan terhadap korban, sikap terdakwa dalam persidangan, serta adanya upaya perdamaian. Namun perbedaan ini juga menyingkap lemahnya sistem pedoman pemidanaan di Indonesia yang belum memberikan standar yang jelas dalam menentukan berat ringannya hukuman. Kesimpulannya bahwa penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan pedoman pemidanaan yang lebih sistematis agar kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berada dalam koridor keadilan yang proporsional, sekaligus menjamin konsistensi penerapan hukum pidana dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.