Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ganti Rugi terhadap Korban Salah Tangkap Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Ditinjau dari Prespektif Keadilan ega shintia putri; Malemna Sura Anabertha Sembiring; Helvis; I Made Kantika
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1 No 3: November (2024)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korban salah tangkap adalah individu atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik atau mental akibat kesalahan prosedur atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Negara bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dan korban dapat mengajukan ganti rugi sesuai Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hambatan-hambatan dan mekanisme mengajukan ganti rugi bagi korban salah tangkap oleh Kepolisian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban salah tangkap oleh kepolisian menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan ganti rugi, seperti proses hukum yang panjang dan kompleks, beban pembuktian, kurangnya pemahaman hukum, perlindungan institusi kepolisian, ketakutan akan balas dendam, ketiadaan mekanisme pengaduan yang efektif, serta minimnya preseden hukum. Meskipun mekanisme ganti rugi diatur dalam KUHAP dan Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983, banyak korban tetap mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim dan mendapatkan hasil yang memadai.