Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 1 No 3: November (2024)

Ganti Rugi terhadap Korban Salah Tangkap Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Ditinjau dari Prespektif Keadilan

ega shintia putri (universitas esa unggul)
Malemna Sura Anabertha Sembiring (Universitas Esa Unggul Jakarta)
Helvis (Universitas Esa Unggul Jakarta)
I Made Kantika (Universitas Esa Unggul Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Korban salah tangkap adalah individu atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik atau mental akibat kesalahan prosedur atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Negara bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dan korban dapat mengajukan ganti rugi sesuai Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hambatan-hambatan dan mekanisme mengajukan ganti rugi bagi korban salah tangkap oleh Kepolisian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban salah tangkap oleh kepolisian menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan ganti rugi, seperti proses hukum yang panjang dan kompleks, beban pembuktian, kurangnya pemahaman hukum, perlindungan institusi kepolisian, ketakutan akan balas dendam, ketiadaan mekanisme pengaduan yang efektif, serta minimnya preseden hukum. Meskipun mekanisme ganti rugi diatur dalam KUHAP dan Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983, banyak korban tetap mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim dan mendapatkan hasil yang memadai.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ASH

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi ...