Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Legal Standing of Deepfake Digital Evidence in Criminal Proceedings: Challenges of Evidentiary Integrity in the AI Era Adrian Bima Putra
Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 01 (2026): Fox justi : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The rapid advancement of Artificial Intelligence (AI) has introduced deepfake technology, triggering a crisis of authenticity regarding criminal evidence. This study aims to analyze the legal standing of deepfakes within the Indonesian criminal justice system and the challenges of maintaining evidentiary integrity during trials. Employing a normative legal research method, this study examines the synchronization between technological developments and current positive law regulations. The results indicate that while the ITE Law recognizes electronic information and documents as valid legal evidence, the emergence of deepfakes poses an existential threat to the "seeing is believing" judicial paradigm. This technology is capable of manipulating visual and audio realities with high precision, making it increasingly difficult to distinguish from authentic recordings. These findings highlight a significant gap in digital forensic standards and judicial readiness in Indonesia. The lack of specific verification protocols risks the admission of fabricated evidence, which could ultimately undermine the pursuit of justice. The study concludes by emphasizing the urgent need for judicial procedural reforms and the establishment of specialized AI forensic protocols. Such measures are crucial to mitigate the risk of judicial errors and ensure that the legal system remains adaptive yet rigorous in safeguarding evidentiary validity in the era of digital disruption.
HAKIM PERDAMAIAN YANG DIPERANKAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA Marwan Suliandi; Wagiman; Adrian Bima Putra
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 2 (2024): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v4i2.1185

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa telah memfungsikan Kepala Desa (Kades) sebagai Hakim Perdamaian Desa. Ini penting guna menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah. Sehingga tidak setiap perselisihan yang terjadi diantara warga desa selalu ada dilimpahkan ke Pengadilan, oleh karena perkara atau persengketaan cukup diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi di masyarakat. Pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban Kades sebagai Hakim perdamaian?; (2) Bagaimana jika para pihak yang berselisih tidak menjalankan apa yang telah disepakati atau diputus oleh Kades dalam kapasitas sebagai Hakim perdamaian? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Guna memperkuat digunakan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menujukkan: (a) Salah satu tugas Kades yaitu melakukan pembinaan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kades berwenang untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Kades berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desanya; (b) Kades berkewajiban menyelesaikan semua hambatan di Desa. Tidak dilaksanakannya hasil kesepakatn penyelesaian oleh para pihak, konsekuensinya adalah eksekusi oleh pengadilan (perdata) atau penyelesaian kasus di pengadilan formal (pidana). Atas tindakan dan putusannya sebagai Hakim perdamaian, Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum. Saran penelitian ini, guna menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak sering berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh, termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.