Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAKIM PERDAMAIAN YANG DIPERANKAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA Marwan Suliandi; Wagiman; Adrian Bima Putra
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 2 (2024): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v4i2.1185

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa telah memfungsikan Kepala Desa (Kades) sebagai Hakim Perdamaian Desa. Ini penting guna menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah. Sehingga tidak setiap perselisihan yang terjadi diantara warga desa selalu ada dilimpahkan ke Pengadilan, oleh karena perkara atau persengketaan cukup diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi di masyarakat. Pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban Kades sebagai Hakim perdamaian?; (2) Bagaimana jika para pihak yang berselisih tidak menjalankan apa yang telah disepakati atau diputus oleh Kades dalam kapasitas sebagai Hakim perdamaian? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Guna memperkuat digunakan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menujukkan: (a) Salah satu tugas Kades yaitu melakukan pembinaan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kades berwenang untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Kades berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desanya; (b) Kades berkewajiban menyelesaikan semua hambatan di Desa. Tidak dilaksanakannya hasil kesepakatn penyelesaian oleh para pihak, konsekuensinya adalah eksekusi oleh pengadilan (perdata) atau penyelesaian kasus di pengadilan formal (pidana). Atas tindakan dan putusannya sebagai Hakim perdamaian, Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum. Saran penelitian ini, guna menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak sering berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh, termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.
Analisis Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan (Studi Kasus Putusan Nomor 583/Pid.B/2024/PN JKT.SEL) Damun Damun; Marwan Suliandi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 8, No 2 (2025): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v8i2.8731

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 583/Pid.B/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan kesepakatan damai, bukan semata-mata penghukuman. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam kasus yang dikaji telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta perbuatan tergolong dalam tindak pidana ringan, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa. Hal ini menunjukkan belum optimalnya penerapan keadilan restoratif, meskipun regulasi yang mendukung sudah tersedia, seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menyarankan agar hakim dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara ringan guna menciptakan keadilan substantif, efisiensi penanganan perkara, dan harmonisasi sosial.