Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FIQH PEGADAIAN SYARIAH Nur Ashiyah; Nurul Apriani; Yasmin Sherlly Aulia,; Abdullah Syafe’I; Moh. Nadir Mu’amar
Gunung Djati Conference Series Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di masyarakat negara ini, penggunaan istilah pegadaian umumnya dikenal, terutama di kalangan mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau pembiayaan dari bank. Ketika seseorang memerlukan dana tambahan, pilihan yang sering diambil adalah memperoleh pendanaan dari pihak lain. Rahn, atau jaminan dalam bahasa Arab, memiliki makna yang menegaskan, abadi, dan sebagai bentuk jaminan. Dalam konteks hukum positif, Rahn dikenal sebagai perjanjian jaminan, agunan, atau penangguhan. Dalam Islam, Rahn berfungsi sebagai sarana tolong-menolong (ta'awun) bagi umat Islam tanpa mengharapkan imbalan jasa. Konsep gadai memiliki berbagai interpretasi. Rahn adalah perjanjian dengan fasilitas pembiayaan yang dapat disediakan oleh lembaga atau individu, dengan memberikan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan. Dengan demikian, pihak yang memberikan jaminan memiliki kekuasaan untuk menarik kembali seluruh atau sebagian dari hutang yang telah diberikan. Secara keseluruhan, Rahn dapat dianggap sebagai jaminan atas utang atau gadai.
Analisis Kesesuaian Penyajian Laporan Keuangan Syariah Dengan PSAK 101 Pada Bank Muamalat KCP Rancaekek Nurul Apriani; Ahmad Muzakir
Indonesian Journal of Economics Management and Accounting Vol. 3 No. 6 (2026): IJEMA - Juni 2026
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyajian laporan keuangan syariah pada Bank Muamalat KCP Rancaekek periode 2023–2024 berdasarkan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan merupakan aspek penting dalam menjaga kepatuhan syariah (shariah compliance) serta meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data berupa Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Laporan Tahunan (Annual Report) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk tahun 2023 dan 2024. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi yang didukung dengan observasi dan wawancara sebagai bentuk triangulasi data. Analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan Bank Muamalat KCP Rancaekek pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan PSAK 101 dengan tingkat kesesuaian sebesar 90%. Seluruh komponen laporan keuangan yang dipersyaratkan telah disajikan, meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan, terutama terkait pengungkapan kebijakan akuntansi akad Musyarakah dalam catatan atas laporan keuangan dan rincian verifikasi mitra amil eksternal pada laporan dana zakat. Temuan ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat KCP Rancaekek telah menerapkan PSAK 101 dengan baik, meskipun masih diperlukan peningkatan pada aspek pengungkapan informasi guna mendukung kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan syariah.