Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FIQH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH : FIKIH SAHAM SYARIAH DAN FIKIH REKSADANA SYARIAH Ranti Afrilianti Rusli; Shellya Eka Putri; Tia Junita Dewi; Agus Alamsyah Perwiranegara; Firman Yudhanegara
Gunung Djati Conference Series Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diperdagangkan di bursa. Reksa dana syariah merupakan kegiatan menarik bagi masyarakat yang akan menginvestasikan kekayaannya di lantai bursa sesuai dengan aturan syariah, karena reksa dana syariah merupakan suatu sarana atau wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan pada suatu portofolio efek yang dibantu oleh manajer investasi. Prinsip dasar dalam reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh, yang berarti suatu kegiatan dimana pemilik modal memberikan sebagian hartanya kepada orang lain yang kompeten untuk dikelola lebih lanjut dengan ketentuan keuntungan yang akan diperoleh dari pengelolaan tersebut dan dibagi menurut syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diperdagangkan di bursa. Reksa dana syariah merupakan kegiatan menarik bagi masyarakat yang akan menginvestasikan kekayaannya di lantai bursa sesuai dengan aturan syariah, karena reksa dana syariah merupakan suatu sarana atau wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan pada suatu portofolio efek yang dibantu oleh manajer investasi. Prinsip dasar dalam reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh, yang berarti suatu kegiatan dimana pemilik modal memberikan sebagian hartanya kepada orang lain yang kompeten untuk dikelola lebih lanjut dengan ketentuan keuntungan yang akan diperoleh dari pengelolaan tersebut dan dibagi menurut syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.