Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH : FIKIH SAHAM SYARIAH DAN FIKIH REKSADANA SYARIAH

Ranti Afrilianti Rusli (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Shellya Eka Putri (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Tia Junita Dewi (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Agus Alamsyah Perwiranegara (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Firman Yudhanegara (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diperdagangkan di bursa. Reksa dana syariah merupakan kegiatan menarik bagi masyarakat yang akan menginvestasikan kekayaannya di lantai bursa sesuai dengan aturan syariah, karena reksa dana syariah merupakan suatu sarana atau wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan pada suatu portofolio efek yang dibantu oleh manajer investasi. Prinsip dasar dalam reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh, yang berarti suatu kegiatan dimana pemilik modal memberikan sebagian hartanya kepada orang lain yang kompeten untuk dikelola lebih lanjut dengan ketentuan keuntungan yang akan diperoleh dari pengelolaan tersebut dan dibagi menurut syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diperdagangkan di bursa. Reksa dana syariah merupakan kegiatan menarik bagi masyarakat yang akan menginvestasikan kekayaannya di lantai bursa sesuai dengan aturan syariah, karena reksa dana syariah merupakan suatu sarana atau wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan pada suatu portofolio efek yang dibantu oleh manajer investasi. Prinsip dasar dalam reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh, yang berarti suatu kegiatan dimana pemilik modal memberikan sebagian hartanya kepada orang lain yang kompeten untuk dikelola lebih lanjut dengan ketentuan keuntungan yang akan diperoleh dari pengelolaan tersebut dan dibagi menurut syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.

Copyrights © 2024