Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PASCA PUTUSAN MK NO 80/PUU-XX/2022 UPAYA MENCERMINKAN PROPORSI KEADILAN REPRESENTASI Ririn Kurnia; Danial, Danial; Mohamad Fasyehhudin
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 10: Maret 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i10.9859

Abstract

Penentuan daerah yang merupakan sebagai arena kompetisi politik bagi partai politik beserta para calon anggota legislatif untuk meraih kursi yang sudah disediakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masalahnya adalah pertama bagaimana penentuan dapil terhadap pemenuhan proporsi keadilan representasi dalam pengisian anggota DPRD Provinsi ditinjau dari UU No 7 tahun 2017; kedua Apakah pasca Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 terkait kewenangan KPU dalam penentuan dapil sudah mencerminkan proporsi keadilan representasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris sebagai metode utama dan yuridis normatif sebagai metode pendukung. Penelitian hukum ini menggunakan analisis brfikir induktif untuk yuridis empiris yaitu cara yang bertolak dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus atau fakta-fakta yang bersifat individual maupun umum. Analisis berfikir deduktif untuk yuridis normatif yaitu dengan cara berfikir memakai analisis yang berpijak pada pengertian atau beberapa fakta yang bersifat umum, kemudian diteliti hasilnya dapat memecahkan persoalan khusus. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama Penentuan daereah pemilihan yang tidak sesuai dengan 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan. Oleh karena itu, penentuan daerah pemilihan ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan dapil. penentuan dapil dapat ditentukan dari jumlah penduduk dan luas wilayah, maka dapat ditentukan pula penghitungan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi. Kedua Pasca Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 bahwa kewenangan penentuan daerah pemilihan dikembalikan ke KPU. Terdapat pendapat bahwa KPU tidak melakukan revisi dalam penentuan dapil hanya memindahkan dari Lampiran UU No 7 tahun 2017. KPU melakukan uji publik dalam penataan daerah pemilihan DPRD Provinsi di setiap Provinsi. Serta mengatur mekanisme pembentukan daerah pemilihan untuk daerah Otonom Baru. Namun tidak semua Provinsi mengalami perubahan daerah Pemilihan.
Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak terhadap Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Tahun 2024 Syifa Ramadhani Fauziah; Mohamad Fasyehhudin; Ahmad Rayhan
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 3 (2025): Juli: Perspektif Administrasi Publik dan hukum
Publisher : Asosiasi Peneliti Dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/perspektif.v2i3.503

Abstract

Regional Head Elections (Pilkada) are democratic processes conducted to elect Governors and Deputy Governors, Regents and Deputy Regents, as well as Mayors and Deputy Mayors. The General Election Supervisory Agency (Bawaslu) is the authorized institution responsible for overseeing the implementation of elections, including their various stages. Campaigning is an integral component of the election process, during which candidates utilize campaign props (Alat Peraga Kampanye/APK) to promote themselves to the public. In Lebak Regency, numerous violations have occurred regarding the installation of such props, underscoring the critical role of Bawaslu Lebak in ensuring compliance. This study aims to examine the authority exercised by Bawaslu Lebak Regency in supervising the installation of campaign props during the 2024 regional elections and to identify the challenges encountered. The research employs the theory of authority and the theory of supervision, using an empirical juridical approach and an analytical descriptive specification. Primary data supported by secondary data were obtained through interviews and document analysis. The findings indicate that Bawaslu Lebak Regency implements both preventive and repressive supervisory measures. Preventive efforts include issuing advisories, conducting public outreach, and inter-agency collaboration, while repressive actions involve processing reports and findings of violations, as well as dismantling noncompliant campaign materials. The agency faces several obstacles, including low awareness among candidates and campaign teams regarding legal compliance, limited personnel for enforcement activities, resistance from various stakeholders, and the environmental issue of accumulated campaign waste.