Sarkowi
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA HUKUM SERTIFIKASI HARTA WARISAN TANPA SURAT KETERANGAN WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Amelia Salsabila Putri; Yusida Fitriyati; Sandy Wijaya; Sarkowi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15477

Abstract

Sertifikasi tanah warisan tanpa surat keterangan waris masih menjadi persoalan penting dalam pengelolaan harta warisan. Masyarakat seringkali mengabaikan penetapan ahli waris secara formal dan lebih mengandalkan kesepakatan keluarga atau surat keterangan desa. Hal ini tidak jarang menimbulkan permasalahan karena tidak terpenuhinya ketentuan hukum waris Islam (faraidh). Surat Keterangan Waris (SKW) menjadi persyaratan wajib dalam proses sertifikasi tanah warisan, SKW berfungsi sebagai dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima hak atas tanah tersebut. Tanpa surat keterangan waris, proses perubahan kepemilikan tanah dari pewaris kepada ahli waris tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif Maqasaid Syariah, pembagian warisan yang tidak sesuai faraidh bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal), penegakan keadilan (al-adl), dan pencapaian kemaslahatan (maslahah) bagi ahli waris. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur penetapan ahli waris secara formal sangat diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat dan perlindungan hak-hak ahli waris. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika hukum dalam sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris serta menganalisis faktor-faktor penghambatnya dalam perspektif hukum Islam. Riset ini menggunakan metode hukum normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual. Bahan penelitian terdiri atas sumber hukum Islam primer, seperti Al-Qur’an, Hadits, serta literatur fiqh mawaris, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk memahami prinsip dan ketentuan hukum waris Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hak, lemahnya perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta membuka peluang terjadinya ketidakadilan dalam pembagian warisan. Hambatan yang muncul meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu faraidh, dominasi hukum adat dalam pembagian warisan, lemahnya peran lembaga keagamaan, serta faktor ekonomi dan sosial.
Judicial Policy in Indonesia and Efforts to Strengthen the Rule of Law with Justice Muhammad Maghfur Agung; Eza Tri Yandy; Sarkowi
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 4 No 1 (2026): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elqonun.v4i1.34672

Abstract

Judicial legal policy in Indonesia is an integral part of the dynamics of the formation, implementation, and reform of the national judicial system, which is based on the principles of justice, legal certainty, and the public interest. This study aims to analyze the direction and trends of legal policy in the judicial sector, including its impact on the independence of judicial institutions, access to justice, and the integrity of law enforcement. Using a normative legal method and a historical-comparative approach, this study finds that judicial legal policy in Indonesia is often influenced by the configuration of state power, political dynamics, and socio-economic pressures. Post-reform judicial reforms have brought significant changes, such as the establishment of the Judicial Commission, an integrated information technology-based judicial system, and a push for a clean and transparent judiciary. However, serious challenges remain, including political intervention, judicial corruption, and disparities in access to justice in regional areas. Therefore, the future direction of judicial legal policy must prioritize strengthening the rule of law, protecting human rights, and ensuring the independence of judicial institutions free from the interests of those in power.