Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Shaking Hands with Linto Baroe and Dara Baroe in a Marriage Party According to Dayah Scholars (Case Study of Suka Makmue District, Nagan Raya Regency): Berjabat Tangan Dengan Linto Baroe Dan Dara Baroe Dalam Pesta Perkawinan Menurut Ulama Dayah (Studi Kasus Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya) A. Gani, Burhanuddin; Friatna, Ida; Asnawi, Syukri
El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2022): El-Hadhanah: Indonesian Journal of Family Law and Islamic Law
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/hadhanah.v2i2.1734

Abstract

There are problems related to shaking hands during weddings in Suka Makmue District, Nagan Raya Regency, carried out by people who deviate from the Qur'an, Hadith and cleric opinions, namely people think shaking hands at weddings with linto baroe and dara baroe is something polite and civilized. Even though the scholars agree that shaking hands with non-mahrams is haram. The problems to be investigated in this study are first, how to shake hands between guests and brides linto baroe and dara baroe which was carried out in Suka Makmue sub-district, Nagan Raya district, secondly, how are the views of dayah scholars on the practice of shaking hands between guests with linto baroe and dara baroe at wedding party. This research uses a case study approach, which produces descriptive data in the form of written or spoken words from the people observed. Field research includes interviews and documentation obtained from the community and cleric in Suka Makmue sub-district. From the results of the study, the procession of shaking hands with guests has two processes, namely, firstly, the linto or dara baroe meets the guest to shake hands and the second the guest shakes hands with the bride and groom when the intat linto/dara baroe process is completed by approaching the bride and groom while giving gifts. The results of the study second, the fourth view of the dayah scholars regarding shaking hands with non-mahram guests has several opinions where the legal issue of shaking hands with non-mahram directly is haram, except for small children or the elderly who do not have the potential to cause negative effects (desire and lust). slander). The law of shaking hands between the opposite sex and non-mahram by using gloves or a legal cover (permissible) as long as it does not have the potential to cause lust and slander.
Pandangan Ulama Dayah Terhadap Berjabat Tangan Dengan Pengantin Bukan Mahram Pada Pesta Perkawinan (Studi Kasus Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya) Agustin Hanapi, Agustin; Asnawi, Syukri
MU'ASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam Vol 3, No 1 (2024): Maret
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mua.v3i1.5070

Abstract

Terdapat permasalahan terkait berjabat tangan saat pesta perkawinan di Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, dilakukan  para masyarakat yang  menyimpang dari Al-Qur’an, Hadis dan pendapat Ulama yaitu masyarakat beranggapan berjabat tangan di saat pesta perkawinan dengan pengantin adalah suatu hal yang sopan serta beradap. Padahal para Ulama sepakat bahwasanya berjabat tangan dengan yang bukan muhrim adalah haram. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana Berjabat Tangan Antara Tamu Dengan Pengantin Yang dilakukan di Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, kedua Bagaimana Pandangan Ulama Dayah Terhadap Praktek Berjabat Tangan Antara Tamu Dengan Pengantin Pada Pesta Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (Case Study) yaitu menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diamati. Penelitian lapangan meliputi wawancara dan dokumentasi yang didapatkan dari masyarakat dan Ulama di kecamatan Suka Makmue. Dari hasil penelitian Adapun prosesi berjabat tangan dengan tamu memiliki dua proses yaitu pertama pihak linto atau dara baro menjumpai tamu untuk berjabat tangan  dan yang kedua tamu berjabat tangan dengan mempelai pada saat selesai proses intat linto/dara baro dengan menghampiri mempelai sambil memberikan hadiah .Hasil penelitian kedua yaitu  Padangan keempat ulama dayah terkait hal berjabat tangan dengan tamu yang bukan mahram  ini memeliki beberapa  pendapat di mana masalah hukum berjabat tangan non mahram secara langsung adalah haram, kecuali bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia yang tidak berpotensi menimbulkan efek negatif (syahwat dan fitnah). Hukum jabat tangan antara lawan jenis non-mahram dengan menggunakan kaos tangan atau penutup berhukum (boleh) asalkan tidak berpotensi menimbulkan syahwat dan fitnah.