Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, dasar hukum, serta kecenderungan penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) yang berimplikasi pada perluasan kekuasaan eksekutif di luar batas kewenangan konstitusional. Inpres selama ini digunakan sebagai alat kebijakan presiden, namun dalam praktiknya seringkali menimbulkan efek normatif ke luar, meskipun tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, terutama ketika Inpres dipakai sebagai dasar tindakan publik tanpa pengawasan legislatif maupun yudisial. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum, didukung dengan analisis dua studi kasus Inpres, yaitu Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Inpres No. 3 Tahun 2023. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penilaian kritis terhadap efek normatif Inpres dalam kerangka teori Hans Kelsen serta identifikasi kekosongan mekanisme kontrol terhadap tindakan eksekutif berbasis Inpres. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inpres cenderung digunakan melebihi fungsi administratifnya, berpotensi menimbulkan regulasi semu (quasi-regulation), dan memerlukan pembatasan yang tegas melalui reformulasi norma dalam sistem hukum nasional.