Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum anti-monopoli dalam mengendalikan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Persaingan usaha yang sehat merupakan elemen penting dalam menciptakan pasar yang adil, efisien, dan menguntungkan konsumen. Namun, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih sering terjadi dan dapat merugikan ekonomi serta konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (literature review). Data dikumpulkan dengan menelaah literatur, buku, artikel ilmiah, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan topik ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Undang-undang ini mengkategorikan pelanggaran ke dalam perjanjian dan kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan, mencakup praktik oligopoli, penetapan harga, dan pembagian wilayah pemasaran yang dapat merugikan konsumen serta menciptakan ketidakseimbangan pasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam menegakkan hukum ini dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta memberikan sanksi kepada pelanggar, selain menjalankan fungsi pencegahan melalui edukasi mengenai persaingan yang sehat. Secara keseluruhan, penelitian ini mendukung terciptanya pasar yang lebih adil dan transparan di Indonesia serta mendorong inovasi dan efisiensi di kalangan pelaku usaha.