Shifa Nurani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkembangan Teknologi Organ Tiruan Cetakan 3D (Bioprinting) dalam Perspektif Bioetika dan Hukum Islam Raysha Tryfhatya Nurhaidha; Shifa Nurani; Zahra Nurazizah Al-Islami; Tri Cahyanto
Vitalitas Medis : Jurnal Kesehatan dan Kedokteran Vol. 2 No. 1 (2025): Vitalitas Medis : Jurnal Kesehatan dan Kedokteran
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/vimed.v2i1.1171

Abstract

Bioprinting 3D merupakan suatu teknologi transformatif dalam konstruksi rekayasa jaringan dan prototipe organ untuk meniru karakteristik jaringan alami yang digunakan dalam pengobatan regeneratif. Secara bioetika, organ tiruan 3D melibatkan analisis dan evaluasi tentang implikasi moral, sosial, dan hukum dari penggunaan teknologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah systematic literature review dengan menyajikan gambaran yang komprehensif tentang pengembangan dan pemanfaatan teknologi organ tiruan 3D (bioprinting) dalam perspektif bioetika dan hukum islam. Hasil menunjukkan bahwa bioprinting 3D memiliki pengaplikasian yang sangat beragam, diantaranya dalam bidang medis contohnya model untuk studi penyakit dan uji obat, pengobatan regeneratif, pembentukan organoid dan jaringan khusus, dan masih banyak lagi. Aspek bioetika mengenai bioprinting 3D masih menimbulkan tantangan yang perlu dipertimbangkan. Masalah bioetika seperti sumber atau asal bahan yang digunakan dalam bioprinting masih menjadi permasalahan. Penggunaan sel punca embrionik masih kontroversial, karena melibatkan penghancuran embrio manusia, sehingga menimbulkan pertanyaan moral dan etika mengenai nilai dan kesucian hidup manusia. Dalam perspektif Islam, berdasarkan analisis dari Al-Quran, hadits, dan beberapa fatwa, produksi organ tubuh melalui metode cetak 3D disarankan untuk dikategorikan sebagai perubahan ciptaan Tuhan yang dibolehkan karena tujuannya untuk mengobati dan menyelamatkan nyawa atau khusus untuk penggunaan proses transplantasi organ.