Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas menyebutkan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Efektivitas pemasangan rambu lalu lintas terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Sat Lantas Polres Pasaman Barat belum efektif. Hal ini ditunjukan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini terlihat pada pemakai jalan yang sering melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Kesadaran hukum diukur berdasarkan indikator mengetahui hukum sebagai peraturan sudah tinggi. Berperilaku sesuai dengan hukum yang masih rendah. Yang terakhir ini merupakan indikator adanya kesadaran hukum yang tinggi dan sekaligus dapat dianggap orang yang disiplin terhadap hukum, oleh karena itu mematuhi hukum dalam kenyataan. Rambu lalu lintas dapat melindungi pengguna jalan dari bahaya. Dengan mematuhi rambu lalu lintas, pengguna jalan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanannya di jalan raya. Upaya Satlantas Polres Pasaman Barat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas dengan pemasangan rambu lalu lintas adalah dengan melaksanakan berbagai kebijakan yang dilakukan dalam pencegahan pelanggaran hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Peranan pelaksanaan kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pasaman Barat, yaitu dilakukan dalam bentuk melaksanakan konsep kebijakan operasional yang bersifat preventif dan represif. Bentuk upaya yang dilakukan tersebut yakni, pertama dengan melaksanakan kebijakan pengawasan operasional. kedua, melaksanakan kebijakan dalam peningkatan koordinasi dengan berbagai dinas terkait seperti dengan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ketiga kebijakan dalam melaksanakan penanggulangan pelanggaran lalu lintas seperti berbentuk razia dan patroli.