Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MASALAH HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN: MEDICATION ERROR Daeng, Muhammad Yusuf; Swasono, Muhammad Agung; Syamsul, Andhi; Wirasto, Ari; Hamid, Afriadi
PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT Vol. 7 No. 3 (2023): DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Pahlawan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/prepotif.v7i3.21161

Abstract

Kesalahan pemberian obat merupakan hal yang dapat dihindari, namun kejadian ini masih saja terjadi. studi ini ditujukan untuk mengkaji faktor penyebab kesalahan pemberian obat oleh tenaga kesehatan dan upaya pencegahannya berdasarkan temuan dalam artikel penelitian terdahulu. Studi ini merupakan literature review dengan pencarian melalui basis data Google sholar. Kata kunci yang digunakan adalah kesalahan pemberian obat pada pasien, keselamatan pasien. enam artikel terbitan tahun 2019 – 2023 ditelaah. Artikel tersebut terkait kesalahan pemberian obat, Pencegahan kesalahan pemberian obat, dan aspek hukum yang terkait. Penggunaan aplikasi seluler telah terbukti efektif dalam mengurangi kesalahan dosis obat, terutama pada anak-anak. Namun, kesalahan dalam memberi obat adalah masalah serius yang sering terjadi, memerlukan tanggung jawab penuh dari Apoteker dan tim kesehatan terkait. Meskipun identifikasi pasien di ruang perawatan RSUD Otanaha Kota Gorontalo terbilang baik, masih ada kekurangan dalam interaksi sosial petugas. Kesalahan pengambilan obat, terutama karena obat dengan nama yang mirip, menunjukkan perlunya pengecekan ganda untuk mencegah kesalahan yang berpotensi berbahaya bagi pasien.
Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Produksi Obat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Wirasto, Ari; Afrita, Indra; Oktapani, Silm
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11263

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengawasi produksi obat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta tanggung jawab Industri Farmasi terhadap pasien (konsumen) yang mengalami kerugian akibat produk obat. Tujuan penelitian ini untuk menyediakan argumentasi hukum yang relevan terkait dengan permasalahan yang timbul, seperti insiden keracunan obat yang dialami oleh masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi dokumenter atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tanggung jawab yang meliputi pemberian sanksi seperti pembekuan izin usaha, pencabutan sertifikat CPOB, dan penarikan obat yang beredar untuk dimusnahkan jika tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Pertanggungjawaban Industri Farmasi (IF) atas produk yang merugikan pasien dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (tortious liability), sehingga pasien yang dirugikan akibat penggunaan obat memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab (IF). Gugatan perdata ini dapat dilakukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita (pasal 1365 KUHPerdata), baik secara materiil maupun immateriil sebagaimana doktrin dalam strict liability yaitu beban pembuktian tidak dibebankan pada pihak yang mendalilkan adanya suatu hak (Penggugat/pasien) karena kesalahan tergugat, melainkan pihak Tergugat/Industri Farmasi yang akan dibebani pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah.